Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa teroris kelompok Solo, Firman alias Abu Mujahid.
“Memutuskan terdakwa Firman untuk tetap ditahan dengan pidana kurungan penjara delapan tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Hakim Ketua Belman Tambonan saat membaca vonis untuk terdakwa, Jakarta, Rabu (12/06).
Firman terbukti telah terlibat dalam perbuatan tinda pidana terorisme yang mengakibatkan telah menimbulkan rasa takut di masyarakat Surakarta, Jawa Tengah.
“Terdakwa Firman bersama kelompoknya juga telah mengakibatkan terbunuhnya aparat kepolisian saat melakukan pengamanan lebaran di Pospam Solo,” urai Belman.
Perbuatan Firman tersebut telah melanggar Pasal 15 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mendengar putusan hakim, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan sikap untuk berfikir ulang apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami akan pikir-pikir lagi,” ungkap Abi Sambasi.
Firman alias Abu Mujahid adalah anggota kelompok teroris Solo yang melakukan aksi teror sekira pada Agustus-September tahun lalu dengan menyerang pos polisi dan pos pengamanan arus mudik di Solo, Jawa Tengah.
Published in suaraindonesia.co on June 12, 2013 | Sudarsono