• March 19, 2024 1:31 pm

Perakit Senjata Api JAD Divonis 6 Tahun Penjara

Syahrul Ramadhan alias Doa alias Bagus

Majelis hakim memvonis terdakwa terorisme Syahrul Ramadhan alias Doa alias Bagus hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang putusan, Rabu (12/9/2018) lalu. Syahrul divonis bersalah dalam kasus penembakan dua anggota Polres Bima bulan September 2017 lalu.

Seperti kita ketahui, Syahrul Ramadhan terlibat kasus penembakan dua anggota Polres Bima, Bripka Zaenal dan Bripka Ghofur yang dilakukan oleh JAD Kota Bima pimpinan Amir Dance alias Dance alias One yang terjadi pada tanggal 11 September 2017, sekitar pukul 17.15 WITA.

Syahrul Ramadhan alias Doa alias Bagus bersama Sukarmin alias Dae Moa bin H. Abdullah  membuat empat senjata api rakitan , tiga pucuk senjata itu dijual kepada Muhammad Ikbal Tanjung dan satu pucuk dibuang ke sungai.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Dwi Yanti, SH., MH dengan hakim anggota Antonius Simbolon, SH dan Ninik Anggraini, SH di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa terbukti bersalah karena memberi bantuan dan sarana senjata api kepada pelaku tindak pidana terorisme. Hal ini sebagaimana  diatur dalam pasal 15 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas pembuktian tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000  yang dibebankan kepada terdakwa.

“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim Ketua Dwi Yanti, SH., MH.

Atas putusan ini, terdakwa mengaku menerima putusan.

Lebih Ringan

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andy Jefri, SH menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menjerat Syahrul Ramadhan alias Doa alias Bagus dengan dakwaaan alternatif yaitu pasal 15 juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 6 dan pasal 15 junto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.dengan Tuntutan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Armani, SH, mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidaklah tepat, mengingat perbuatan terdakwa berkaitan dengan senjata api. Jaksa Penuntut Umum seharusnya menggunakan Undang-undang Darutat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang  Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Selain itu, terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada maksud memberi bantuan dan sarana kepada pelaku tindak pindana terorisme, melainkan sekedar memenuhi permintaan seorang teman (Miuhammad Ikbal Tanjung) yang membutuhkan senjata api untuk melindungi diri apabila terjadi perang kampung. (**)

One thought on “Perakit Senjata Api JAD Divonis 6 Tahun Penjara”
  1. […] Artikel Ini Telah Dimuat: Radicalism Studies […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *