• March 19, 2024 4:12 pm

Tujuh Pendukung ISIS Divonis Hukuman Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry

JAKARTA, RADICALISM STUDIES – Tujuh simpatisan kelompok ISIS menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (09/02).

Ketujuh simpatisan ISIS yang menjalani sidang putusan terdiri dari Koswara alias Ibnu Abdullah, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin, Ahmad Junaedi, Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry, Abdul Hakim Munabari alias Abu Umar, dan Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan.

Berikut vonis terhadap ketujuh orang tersebut, sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Fauzi:

1. Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry

Tuah terbukti menyebarkan propaganda ISIS melalui situs Almustaqbal.net

Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi melalui situs Almustaqbal.net yang dapat mempengaruhi melakukan kekerasan.

Di situs itu, Tuah disebut menyebarkan video-video propaganda ISIS dan mengajak pembaca berangkat ke Suriah untuk melawan Presiden Bashar Al Assad.
Vonis yang diberikan untuk Tuah lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Padahal, menurut Sidney Jones, Tuah alias Muhammad Fachry memiliki peranan penting dalam pergerakan ISIS di Indonesia.
“Fachry sebetulnya adalah aktor terbesar yang mengorganisir kelompok-kelompok pro-ISIS di seluruh Indonesia melalui website Almustaqbal.net, yang sekarang ditutup pemerintah Indonesia. Kalau kita lihat apa yang dia lakukan untuk merekrut orang untuk ISIS, (vonis) lima tahun jauh terlalu ringan,” kata Jones.

2. Aprimul Henry alias Mulbin Arifin

Aprimul membantu perjalanan sejumlah WNI yang ingin bergabung dengan ISIS.

Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti membantu perjalanan sejumlah WNI yang ingin bergabung dengan ISIS. Hakim menilai

Aprimul punya andil dalam memicu teror yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Aprimul dituntut lima tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

3. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal

Ridwan berangkat ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ridwan yang sempat berangkat ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer. Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Ridwan dihukum selama enam tahun penjara.

4. Ahmad Junaedi

Ahmad pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Ahmad divonis tiga tahun penjara lantaran mengikut ISIS. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bakso itu pergi bergabung dengan ISIS di Suriah atas bujukan Abu Jandal, warga Malang yang menjadi petinggi ISIS.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa penahanan.

5. Koswara alias Abu Ahmad

Koswara membantu mengurus tiket bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah.

Koswara divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta.

Dia diputus bersalah karena membantu mengurus tiket perjalanan bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah. Koswara juga diminta berjanji dan bersumpah untuk menjaga amanah untuk tidak membocorkannya kepada siapapun.
Sebelumnya, jaksa menuntut Koswara dipenjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

6. Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar

Abdul bertahan selama delapan bulan di Suriah sebagai juru masak ISIS.

Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Abdul terbukti telah berangkat ke Suriah bersama Abu Jandal pada 2013 silam. Dia bertahan selama delapan bulan di sana. Selama di Suriah, dia bertugas sebagai juru masak bagi militan ISIS.

Sebelumnya, jaksa menuntutnya lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

7. Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan

Helmi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara karena karena mengumpulkan dan meminjam dana untuk pergi ke Suriah dalam melakukan dugaan tindak pidana terorisme.

Sumber: BBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *