PENGGILINGAN, RADICALISM STUDIES – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Timur A Simbolon menjatuhkan vonis kepada Andika Bagus Setiawan alias Si Kecil dengan pidana selama 5 (lima) tahun penjara, Senin (01/02).
“…menyatakan anak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum…” demikian hakim Simbolon saat membacakan amar putusan terhadap anggota termuda kelompok pimpinan Bahrun Naim tersebut.
Remaja yang masih berusia 17 tahun ini menjadi “korban” pertama dalam konspirasi rencana teror kelompok pimpinan Bahrun Naim, yang disebut-sebut oleh pihak Kepolisian sebagai orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa bom Thamrin pada 14 Januari 2016 lalu.
Andika oleh Arif Hidayatullah pimpinan sel kelompok Bahrun Naim di Bekasi serta oleh Ibadurrahman dari sel Solo diminta untuk mempersiapkan dan meracik bahan-bahan peledak untuk dibuat bom, serta mempersiapkan serangkaian aksi yang mereka sebut “amaliyah” dengan menyerang target-target tertentu.
Remaja yang diadili dengan tata cara peradilan anak ini dalam periode Juni hingga Desember 2015 bersama anggota kelompok lainnya, baik di Solo atau Bekasi aktif mempersiapkan bahan peledak dan bom yang akan digunakan untuk menyerang target-target yang sudah ditentukan oleh Bahrun Naim.
Sasaran yang akan diserang berdasarkan arahan dari Bahrun Naim diantaranya adalah menculik dan membunuh tokoh Salafi, pengeboman komunitas Syiah di daerah Puncak, pengeboman komunitas Yahudi di daerah Bogor, pengeboman markas Korp Brimob di Kelapa Dua Depok dan pembunuhan terhadap petinggi Polri seperti Kapolri Badrodin Haiti, Kapolda Jawa Tengah Nur Ali, Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian, Gories Merre dan Ibnu Suhendra.
Selain itu Bahrun Naim melalui Arif Hidayatullah juga mengarahkan agar sel-sel kelompoknya merencanakan pembunuhan terhadap Gubernur Jakarta Ahok dan melakukan penusukan terhadap warga asing asal barat yang berada di sekitar daerah Menteng Jakarta.
“…menghambat program pemerintah dalam memberantas terorisme dan ada keinginan kuat pada diri anak untuk melakukan amaliah dengan cara kekerasan berupa penyerangan dan pengeboman…” demikian pertimbangan yang memberatkan bagi Andika yang disampaikan hakim Simbolon di persidangan yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rahmat Sori yang sebelumnya menginginkan Andika dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) penjara. Namun Penasehat Hukum terdakwa Nurlan dan Arman Remi terlihat keberatan dengan putusan hakim, “…Andika diadili dalam ruang lingkup peradilan anak yang mengharuskan hukumannya separuh dari orang dewasa, jika dijatuhi pidana 5 tahun berarti sama dengan 10 tahun orang dewasa… hukuman yang berat untuk anak yang bahkan peristiwa terornya belum terjadi…” terang Nurlan berapi-api.
Baik Andika dan Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum dari Satgas Kejahatan Lintas Negara dan Terorisme Kejaksaan Agung RI menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Setelah sidang ditutup Andika langsung dibawa oleh petugas Densus 88 berpakaian sipil ke rumah tahanan Salemba tempat dirinya ditahan.
—!!!—