Sidang Pendukung ISIS
Persidangan pendukung ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 20 Oktober lalu mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhammad Aries Raharjo alias Afif Abdul Madjid yang pernah berangkat ke Suriah dan bergabung dengan ISIS, sebagai saksi bagi enam orang terdakwa yang disidangkan secara bersamaan.
“…ISIS adalah calon kekuatan dunia yang ditakuti oleh Amerika…” jawab pria yang dikenal dekat dengan Abu Bakar Baasyir saat ditanya seputar dukungannya terhadap organisasi yang dilarang PBB ini. “…PBB tidak saya perhitungkan…, tapi Allah…” jawabnya tenang.
Penindasan terhadap kaum Sunni yang dilakukan oleh penguasa Suriah Bashar Al Assad adalah alasan utama dirinya dan relawan lain untuk berangkat dan bergabung dengan faksi-faksi perlawanan disana. Pria yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mendanai pelatihan miliiter di Aceh ini bahkan sudah dua kali ke Suriah.
“…berangkat ke Suriah dalam rangka misi kemanusiaan, karena sebelumnya mendapat informasi mengenai pergolakan disana…” Afif menjawab pertanyaan Jaksa. “…masuk ke Suriah di wilayah faksi ISIS dan ikut pelatihan militer sudah menjadi protap disana, karena daerah konflik…” jelas Afif yang mengaku mendapat dispensasi untuk tidak mengikuti latihan karena alasan usia yang sudah memasuki 62 tahun saat itu.
Saksi yang tidak mau disumpah ini juga membenarkan telah terjadi pembakaran terhadap pilot warga Negara Yordania oleh otoritas ISIS, namun semua itu terjadi setelah menjalani proses peradilan. Saksi juga membantah isu-isu negatif yang beredar dan menyebutkan sebagai rekayasa.
Saat ditanya keterkaitan dirinya dengan para terdakwa, tidak satupun diantara mereka yang dikenal oleh Saksi. Sidang penuh sesak karena terdakwa Junaedi, Abdul Hakim, Aprimul, Ridwan Sungkar, M. Fachri dan Koswara diperiksa sekaligus Belum lagi lima orang Jaksa dari Kejaksaan Agung, dua orang Pengacara, belasan wartawan serta petugas keamanan baik yang berseragam ataupun berpakaian preman.
Peneliti PAKAR Adhe Bhakti menilai bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa memang tidak langsung berkaitan dengan para terdakwa, tapi mencoba menjelaskan situasi di Suriah. “…Ustadz Afif pernah ke Suriah dua kali…, dan kehadirannya sebagai upaya mendatangkan Suriah ke ruang sidang…” jelas Adhe mengenai keterkaitan Saksi dengan Terdakwa.
Persidangan yang dipimpin oleh Achmad Fauzi, Moch. Arifin dan Syahlan ini, menurut Penasehat Hukum para terdakwa tidak memiliki dampak hukum terhadap kliennya. “…saksi tidak bersedia disumpah, sehingga keterangannya tadi tidak memiliki kekuatan hukum…” jawab Asludin Hatjani kepada wartawan setelah persidangan. “…saya yakin hakim bisa melihat itu semua…”.
Vonis Naik Menjadi 6 Tahun
Vonis Muhammad Aries Raharjo alias Afif Abdul Madjid yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut naik menjadi 6 (enam) tahun penjara setelah Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara banding memutuskan terdakwa bersalah dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Dimana perbuatan terdakwa berangkat ke Suriah, ikut pelatihan militer, berbaiat kepada pemimpin ISIS dan melakukan deklarasi dukungan ISIS dianggap sebagai tindak pidana terorisme.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme hanya dalam kasus pendanaan pelatihan militer di Aceh pada 2010, sedangkan perbuatan terdakwa dalam mendukung ISIS oleh Hakim di tingkat pertama bukanlah perbuatan pidana.
Jaksa Suroyo dari Satgas Kejahatan Lintas Negara dan Terorisme mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun saat hendak ditemui dikantornya minggu lalu, Suroyo sedang dalam perjalanan dinas ke China.
Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim yang ditemui usai persidangan Helmi Alamudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Selasa 20/10) menyatakan bahwa terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.
Menurut Pengacara senior ini Majelis Hakim hanya menjadikan keterangan saksi ahli yang dibacakan sebagai pertimbangan hukum ditambah keterangan terdakwa. “…saksi ahli tidak pernah hadir, dan kami sudah menolak untuk dibacakan saat persidangan…” jelas Michdan. “…atas putusan tersebut, TPM sudah menyiapkan memori Kasasi yang akan disampaikan dalam minggu ini…”.