RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
SEORANG mantan komandan Taliban Afghanistan yang didakwa Amerika Serikat atas tuduhan menculik seorang jurnalis dan membunuh pasukan AS pada 2008, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara, Selasa (9/6).
Haji Majibullah, 50, dituduh jaksa penuntut AS atas penculikan seorang jurnalis Amerika. Jurnalis itu diidentifikasi sebagai jurnalis New York Times bernama David Rohde, beserta dua warga sipil Afghanistan.
Selain kasus penculikan, Majibullah juga didakwa atas kematian tiga tentara AS dan seorang penerjemah warga Afghanistan. Kematian tersebut terjadi dalam sebuah serangan yang dilancarkan oleh pasukan di bawah komandonya pada Juni 2008.
Perjalanan hukum Majibullah berakhir setelah ia ditangkap di Ukraina dan diekstradisi ke Amerika Serikat tahun 2020. Menurut pernyataan dari Departemen Kehakiman AS, ia telah mengaku bersalah pada tahun lalu atas dakwaan penyanderaan dan pemberian dukungan material untuk aksi terorisme yang mengakibatkan kematian.
“Mereka yang mencelakai warga Amerika dan terlibat dalam aksi terorisme akan diburu dan diadili, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan,” ujar Penjabat Jaksa Agung Todd Blanche dalam pernyataan tersebut.
Kasus ini berakar dari peristiwa pada November 2008, ketika David Rohde diculik di Afghanistan bersama dengan seorang penerjemah dan seorang pengemudi.
Berdasarkan laporan dari pihak New York Times, media tersebut sengaja merahasiakan berita penculikan Rohde saat itu agar tidak membahayakan nyawanya. Setelah berbulan-bulan dalam penyanderaan, Rohde akhirnya berhasil melarikan diri dari para penculiknya pada Juni 2009. (AFP/Z-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Mantan Komandan Taliban Divonis 42 Tahun Penjara atas Kasus Penculikan dan Pembunuhan Tentara AS” pada 2026-06-10 09:22:00
