Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal alias Usamah bin Bukran divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ikbal dinyatakan bersalah dalam kasus pembelian tiga pucuk senjata api yang digunakan untuk kegiatan terorisme di Bima.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr. Syafrudin A. Rahek, SH., MH dengan hakim anggota Barita Sinaga, SH., MH, dan Siti Rochmah, SH., MH. Serta, panitera pengganti, Arham, SH., MH, Rabu (12/9) lalu, Ikbal terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme seperti yang diatur dalam pasal 15 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Seperti diketahui, Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal alias Usamah bin Bukran merupakan anggota JAD Bima pimpinan Amir Dance alias Dance alias One yang terlibat kasus penembakan dua anggota Polres Bima, Bripka Zaenal dan Bripka Ghofur pada tanggal 11 September 2017 sekitar pukul 07.15 WITA
Muhammad Ikbal Tanjung berperan membeli tiga pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru dari Sukarmin alias Dae Moa bin H Abdullah (vonis 4 tahun) melalui Syahrul Ramadhan alias Doa alias Bagus seharga Rp. 1.520.000. Dia juga melakukan survei lokasi, menentukan target penembakan, dan sebagai eksekutor.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 (empat belas) tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan empat barang bukti dipergunakan dalam perkara Imam Munandar. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan kompensasi bagi saksi korban atas nama Bripka Zaenal dan Bripka Ghofur yang diajukan oleh LPSK yang pembayarannnya ditanggung oleh negara.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan kepada dirinya adalah sebuah takdir. Terdakwa tidak mengakui hukuman yang diputus oleh peradilan toghut. Meskipun demikian, terdakwa menyatakan menerima putusan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Hadi Purnomo, SH menyatakan menerima putusan, sehingga putusan tersebut oleh Majelis Hakim dinyatakan telah inkrah. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Muhammad Ikbal Tanjung dengan dakwaan alternatif, pasal 15 juncto pasal 6, pasal dan pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.
Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Muhammad Ikbal tidak mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). (**)
[…] Artikel Ini Telah Dimuat: Radicalism Studies […]