• October 13, 2024 3:00 pm

Pendukung ISIS Akan Diadili di Pengadilan Jakarta Barat

Sidang 12 Pendukung ISIS Siap Digelar pada 8 Oktober

Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili berkas perkara 12 (dua belas) pendukung ISIS yang ditangkap secara berantai pada akhir Maret dan awal April 2015 lalu. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh PAKAR pada Selasa (29/9) lalu, dimana 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan.

“…tiga dari tujuh berkas yang sudah dilimpahkan akan digelar sidang perdananya pada 8 Oktober…” jelas Adhe Bhakti peneliti pada Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi sesuai informasi yang diperoleh dari Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa yang akan menjalani sidang pada 8 Oktober tersebut diantaranya atas nama Tuah Febriwansyah atau yang lebih dikenal dengan nama M. Fachri, pemimpin redaksi situs berita Islam Al-Mustaqbal.net, yang ditangkap pada 22 Maret 2015. Selain Fachri setidaknya ada dua terdakwa lagi yang akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Dua belas terdakwa pendukung ISIS yang sidangnya digelar di Jakarta Barat adalah M. Fachri, Amin Mude, Aprimul Hendry, Koswara, Ridwan Sungkar, Abdul Hakim, Helmi Alamudi, Ahmad Junaedi, Robby Risa Putra, Muhammad Basri, Daeng Stanzah dan Ajis Hermawan.

“…Peranan dan perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda, namun semuanya terkait dengan dukungan mereka terhadap kelompok ISIS di Suriah… ada yang memfasilitasi keberangkatan WNI ke Suriah, bahkan ada yang sudah pernah berangkat ke sana…” Adhe menjelaskan kembali.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Jaksa Suroyo dari Satgas Kejahatan Lintas Negara dan Terorisme Kejaksaan Agung RI. “…walaupun perbuatan mereka berbeda-beda para terdakwa tetap akan dijerat dengan Undang-undang Terorisme, Undang-undang Pendanaan Terorisme, serta beberapa ketentuan lain diluar terorisme seperti ITE dan Perlindungan Anak…” Terang Suroyo saat ditemui pada Senin (28/9) lalu.

Telah Sidang

Salah satu terdakwa atas nama Amin Mude ternyata telah lebih dahulu menjalani persidangan yang pembacaan surat dakwaannya digelar pada Kamis, 7 Agustus 2015. Persidangan Amin Mude telah lebih dahulu digelar karena sudah lebih dahulu lengkap. “…konstruksi hukumnya jelas sehingga berkasnya lebih cepat selesai sehingga lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan…” jawab Nana Riana yang sempat ditemui disela-sela persidangan.

“…bisa saja berkasnya selesai lebih cepat, tapi percepatan pelimpahan perkara Amin Mude tidak lepas dari adanya perlawanan hukum yang dilakukan terdakwa dengan mengajukan Pra-peradilan pada sekitar akhir Juli…” masih Adhe Bhakti dari PAKAR.

Setelah menjalani sekitar tiga kali persidangan, akhirnya Pra-peradilan yang diajukan oleh Amin Mude dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Jaksa sudah mengantongi penetapan Pengadilan Jakarta Barat akan dimulainya persidangan pemeriksaan pokok perkaranya.

Amin Mude sempat kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan Eksepsi, namun nota keberatannya ditolak dan ketua majelis Hakim memutuskan tetap memeriksa dan mengadili perkaranya. Saat ini persidangan Amin Mude sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi.

Amin Mude oleh Jaksa didakwa dengan pasal 5 juncto pasal 4 Undang-undang nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme karena memberikan uang sebesar tiga puluh lima juta rupiah untuk membantu kekurangan biaya pemberangkatan enam orang warga Indonesia ke Suriah yang hendak bergabung dengan ISIS.

Selain itu Jaksa juga mengaitkan perbuatan terdakwa dengan pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *