• March 29, 2024 2:57 pm

Dakwaan Kedua Tidak Terbukti, “Perang” Melawan ISIS Berakhir

Terbukti Danai Pelatihan Militer Aceh Divonis 4 Tahun Penjara
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 29 Juni 2015 telah selesai memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana terorisme atas nama Aries Raharjo alias Afif Abdul Majid alias Ustadz Afif. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa yang juga merupakan pimpinan JAT tersebut tidak bersalah dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
 
“…dukungan terdakwa terhadap ISIS, bai’at kepada pemimpin ISIS dan pelatihan militer yang diikuti terdakwa di Suriah, tidak terbukti merupakan pemufakatan jahat dengan menggunakan kekerasan bermaksud melakukan tindak pidana terorisme… sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti…” ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusannya.
 
Peneliti PAKAR Adhe Bhakti menilai bahwa hal ini bisa saja menjadi yurisprudensi, bahwa dukungan terhadap Daulah Islamiyah/ISIS tidak akan bisa lagi dikaitkan dengan Undang-undang Terorisme. “…penggunaan Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 untuk memerangi ISIS berakhir… karena saat ini tidak ada lagi regulasi yang cukup relevan yang dapat digunakan…” jelas Adhe.
 
Apalagi Adhe menilai bahwa peranan Afif cukup aktif dalam memberi dukungan terhadap ISIS, tidak hanya semata melakukan janji setia (bai’at) kepada pemmpin Daulah Islamiyah, bahkan ustad Afif sudah berlatih militer disana. “…dengan peranan yang cukup aktif hingga berlatih militer saja beliau bisa lolos dari jeratan pidana… apalagi yang cuma menyatakan janji setia kepada pemimpin IS…”.
 
Tidak sedikit warga Indonesia yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria) yang belakangan lebih sering disebut sebagai Daulah Islamiyah, namun terdakwa Aries Raharjo alias Afif Abdul Majid alias Ustadz Afif adalah orang pertama yang dihadapkan ke meja hijau.
 
Putusan Majelis Hakim yang membebaskan pria yang murah senyum ini dari dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, tidak serta merta membuat terdakwa bebas dari hukuman. Ustadz Afif tetap harus menjalani pidana penjara karena terbukti mendanai pelatihan militer di Aceh pada tahun 2009. Terdakwa terbukti memberikan uang sebanyak dua puluh lima juta rupiah kepada Luthfi Haidaroh alias Ubaid.
 
“…terdakwa terbukti memberi sejumlah uang kepada Ubaid yang patut diduga diketahui oleh terdakwa digunakan untuk pelatihan militer di Aceh… sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 15 juncto pasal 11 juncto pasal 7 Undang-undang terorisme…” Hakim Mas’ud dalam amar putusannya. “… menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun penjara…” masih Mas’ud.
 
Putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menginginkan terdakwa dipenjara selama delapan tahun. “…Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah… namun hakim tidak… sehingga kami akan melakukan perlawanan hukum…” jawab Jaksa Penuntut Umum dari Satgas Kejagung Suroyo saat ditanya tanggapannya.
 
Nada tidak puas juga keluar dari Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim. “…ketika menyerahkan sejumlah uang, terdakwa hanya diberi tahu bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membantu rakyat Palestina…” jelas Michdan.
 
Majelis Hakim sendiri di akhir sidang memberikan waktu selama tujuh hari kepada Terdakwa, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap mereka terhadap vonis yang sudah dibacakan, menerima atau tidak (banding).
 
“Saya menolak semua putusan…” Ustadz Afif juga mengomentari vonis yang dijatuhkan kepadanya. Pernyataan tersebut disambut teriakan masa pendukung yang berjumlah sekitar 30 orang lebih dan memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Jakarta Pusat. Dukungan tak henti terus dikumandangkan bahkan ketika terdakwa sudah meninggalkan Pengadilan dengan pengawalan ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *