Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa salah satu anggota kelompok Solo dan Madiun yaitu Rohi Aprisdianto alias Atok Prabowo dengan ancaman hukuman mati. Atok juga disebut pernah melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya dengan menyamar sebagai wanita.
“Mendakwa terdakwa dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 pasal 15 tentang Tindak Pidana Terorisme,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christine di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Senin (10/6/2013).
“Atok kabur dengan cara berpakaian seperti akhwat (wanita muslim mengenakan cadar),” kata Christine.
Atok mendapatkan pakaian tersebut dari teman selnya dan mengaku akan diberikan kepada isterinya. Setelah berganti pakaian, Atok kemudian bergabung bersama penjenguk lainnya yang mengenakan model baju yang sama.
“Kemudian meninggalkan Polda dengan menggunakan taksi. Setelah itu menggunakan kendaraan umum ke Solo dan menemui Ihsan di Masjid Baitul Amin, Solo,” kata Christine membacakan dakwaannya.
Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni 2013 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Published in detik News on June 10, 2013 | Endro Cahyo