• March 28, 2024 10:19 pm

Pernah Menyamar Jadi Wanita, Terdakwa Bom Solo Terancam Hukuman Mati

ByRedaksi PAKAR

Jun 10, 2013

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa salah satu anggota kelompok Solo dan Madiun yaitu Rohi Aprisdianto alias Atok Prabowo dengan ancaman hukuman mati. Atok juga disebut pernah melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya dengan menyamar sebagai wanita.

“Mendakwa terdakwa dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 pasal 15 tentang Tindak Pidana Terorisme,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christine di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Senin (10/6/2013).

Atok pernah divonis 6 tahun penjara. Namun setelah dia dikurung selama dua tahun, Atok alias Abu Ibrahim alias Heru Cokro, ini berhasil kabur dari tahanan Polda Metro Jaya.

“Atok kabur dengan cara berpakaian seperti akhwat (wanita muslim mengenakan cadar),” kata Christine.

Atok mendapatkan pakaian tersebut dari teman selnya dan mengaku akan diberikan kepada isterinya. Setelah berganti pakaian, Atok kemudian bergabung bersama penjenguk lainnya yang mengenakan model baju yang sama.

“Kemudian meninggalkan Polda dengan menggunakan taksi. Setelah itu menggunakan kendaraan umum ke Solo dan menemui Ihsan di Masjid Baitul Amin, Solo,” kata Christine membacakan dakwaannya.

Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni 2013 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Published in detik News on June 10, 2013 | Endro Cahyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *