• March 29, 2024 8:18 pm

Sanksi AS untuk Lima Pendana Terorisme Perkuat Sikap Indonesia

ByRedaksi PAKAR

Aug 19, 2016

Amerika Serikat (AS) pada Senin (9/5), menjatuhkan sanksi terhadap lima orang yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan Islamic State (IS), yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah. Kelimanya adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.

Direktur Direktur Indonesia Muslim Crisis Center Robi Sugara menilai keputusan tersebut mempertegas upaya Indonesia memberangus terorisme. Jauh sebelum AS mengeluarkan sanksi tersebut pemerintah Indonesia membekukan aset jaringan terorisme.

“Sejak 2018, pengadilan Indonesia SDH menyatakan organisasi apapun yg terkait dengan IS akan dikenai tindak pidana khusus terorisme. Pengadilan ini juga sekaligus menyatakan kelompok jamaah ansharu daulah (JAD) dinyatakan sebagai korporasi terlarang,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (10/5).

Itu artinya, kata dia, siapa pun atau organisasi apa pun yang terkait dengan IS akan berhadapan dengan sanksi hukum. Aparat keamanan akan menangkap sekaligus membekukan kekuangan atas tuduhan tindak pidana teroris dan pendanaan teroris.

“Jadi Indonesia sudah mengeluarkan regulasi soal ini jauh sebelum AS. Dan jika Indonesia mengikuti keputusan pemerintah Amerika bukan kemudian tunduk tetapi Indonesia sudah lebih dulu memiliki regulasi soal siapa saja yang terlibat dengan baik individu atau organisasi yang berafiliasi dengan IS, maka masuk dalam kategori terorisme,” pungkasnya.

Departemen Keuangan (Depkeu) AS dalam sebuah pernyataann resmi menuduh kelima orang itu berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota IS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Kementerian Keuangan AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki, sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur IS sebagai calon anggota.

“AS sebagai bagian dari koalisi global untuk Memerangi IS, berkomitmen mencegah IS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson.

Sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani.

Menurut keterangan di laman daring Departemen Keuangan AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. (OL-12)


Sumber: Media Indonesia | Sanksi AS untuk Lima Pendana Terorisme Perkuat Sikap Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *