• May 25, 2026 4:56 pm

Lindungi anak, Pemkab Gianyar perkuat literasi digital pelajar SMP

Lindungi anak, Pemkab Gianyar perkuat literasi digital pelajar SMP

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup, tetapi juga harus barengi kemampuan bersikap bijak, bertanggung jawab dan aman

Gianyar, Bali (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, memperkuat literasi digital para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) guna melindungi dan memberikan keamanan dari pesatnya perkembangan teknologi.

“Kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup, tetapi juga harus barengi kemampuan bersikap bijak, bertanggung jawab dan aman,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Adnyana di Gianyar, Bali, Senin.

Menurut dia, teknologi digital membawa banyak manfaat seperti kemudahan mencari informasi, pembelajaran interaktif, hingga wawasan tanpa batas ruang dan waktu.

Namun di balik manfaat tersebut, lanjutnya, terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan digital, penipuan online, kecanduan gawai, hingga pencurian data pribadi.

Para siswa SMP Negeri 3 Tampaksiring yang mengikuti literasi itu diharapkan agar memanfaatkan media digital untuk hal-hal positif seperti belajar, berkarya, berkolaborasi, dan menyebarkan inspirasi baik, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca juga: BNPT kuatkan literasi digital guna hadapi pola radikalisasi baru

Untuk mewujudkan lingkungan yang aman digital, kata dia, bukan hanya tugas sekolah, melainkan membutuhkan kolaborasi guru, orang tua, dan peserta didik, agar tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Program literasi tersebut menghadirkan Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali Dimas Fadhil yang memaparkan materi terkait hoaks, penipuan digital, dan perundungan siber.

Ia menegaskan hoaks menjadi pintu gerbang menuju berbagai bentuk penipuan digital. “Hoaks menuntut untuk percaya, sedangkan penipuan menuntut untuk transfer, klik, dan login,” imbuhnya.

Dimas juga menyinggung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca juga: Kemkomdigi sebut “Age Assurance” PSE penting untuk verifikasi usia

Dari regulasi itu, anak di bawah usia 16 tahun dibatasi memiliki akun pada platform berisiko tinggi ,seperti TikTok, Instagram, Twitter, Facebook, Roblox dan lainnya, guna melindungi anak dari perundungan digital, konten negatif, penipuan online, pornografi, hingga kecanduan media sosial.

Sementara itu Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Bali I Gede Putu Krisna Juliharta dalam kesempatan yang sama mengingatkan ancaman nyata di dunia digital seperti perundungan digital.

Perundungan tidak hanya berupa ejekan langsung, tetapi juga mengucilkan teman dari grup WhatsApp (WA), menyebarkan gosip di media sosial, maupun komentar kasar di platform digital yang dapat memicu gangguan mental pada remaja.

“Hati-hati terhadap penipuan digital dengan tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya,” kata I Gede Putu Krisna Juharta.

Baca juga: Komisi X DPR minta para guru terus tingkatkan keterampilan digital

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Lindungi anak, Pemkab Gianyar perkuat literasi digital pelajar SMP” pada 2026-05-25 16:24:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *