• April 26, 2024 12:42 am

Penceramah dan Hulu Radikalisme

BEBERAPA waktu lalu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mengeluarkan kriteria penceramah radikal yang kemudian menuai kontroversi. Beberapa pihak memberikan respons cukup keras atas ciri-ciri penceramah radikal sebagaimana dirilis BNPT. Bila diperhatikan, setidaknya ada tiga tanggapan dengan sudut pandang berbeda yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap rilis mengenai karakteristik penceramah radikal yang dikeluarkan BNPT.

 

Tanggapan pertama datang dari Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. Sambil mengutip pendapat ekonom kenamaan Amerika Milton Friedman yang menyatakan bahwa kendali atas kekuasan politik dan ekonomi, hanya akan melahirkan tirani. Dalam keadaan demikian, permasalahan pokok yang dihadapi terletak pada minimnya pemerataan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Anwar kemudian menilai bahwa dalam situasi yang serba sulit ini, pemerintah seharusnya memprioritaskan dan mengarahkan pandangan pada isu yang lebih mendasar seperti pengentasan kemiskinan, dan bukannya terorisme. 

Sementara tanggapan kedua ialah dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, memandang dikeluarkannya kriteria penceramah radikal sebagai metode pemerintah untuk membungkam lawan politik. Hal ini dinilainya serupa dengan praktik pada zaman Orde Baru (Orba). Lebih lanjut Insur juga menilai bahwa pelabelan penceramah radikal memperlihatkan adanya upaya pengambilalihan kebenaran secara sepihak oleh pemerintah.

   

Selain dari tokoh MUI dan ketua YLBHI, respons juga datang dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Ia menyatakan bila ciri-ciri penceramah radikal yang dikeluarkan BNPT hanya membuat gaduh dan tidak akan terlalu berpengaruh terhadap masyarakat. Alih-alih membuat kegaduhan di ruang publik, Abdul Mu’ti menyarankan agar pemerintah mengajarkan masyarakat untuk bersikap kritis. Sebab sikap kritis ini diperlukan agar masyarakat mampu memilah mana penceramah yang bisa diikuti dan mana yang tidak.

 

Untuk diketahui bahwa ciri penceramah radikal ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo memberikan warning kepada jajaran TNI-Polri termasuk keluarganya, agar tidak mengundang penceramah penyebar faham radikal. Hal ini kemudian membuat sejumlah pihak mengaitkannya dengan upaya rezim untuk menekan sikap kritis yang berlawanan dengan demokrasi dan kebebasan

Menanggapi tanggapan

Terhadap tanggapan-tanggapan tersebut, saya ingin mengajukan sedikit pertanyaan. Tetapi sebelumnya saya kira penting bagi untuk mendalami lebih dulu pemahaman tentang makna demokrasi, kebebasan, masalah ekonomi, serta kaitannya dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas keamanan nasional. Bila dalih tanggapan pertama seperti yang disampaikan Anwar terletak pada basis persoalan ekonomi.

 

Pertanyaannya ialah negara mana yang bisa membangun ekonominya di tengah bahaya faham radikalisme yang bisa mengakibatkan disharmoni dan bahkan menimbulkan kebencian yang melemahkan persatuan? Bukankah syarat membangun ekonomi suatu negara harus dilandasi oleh adanya jaminan keamanan dan stabilitas di semua bidang? Apakah Pak Anwar Abbas menjamin kemajuan ekonomi bakal diraih di tengah berkembangnya faham radikal yang bersifat destruktif terhadap kekompakan sosial? 

Selaras dengan itu untuk tanggapan kedua yang menilai praktik pencegahan bahaya radikalisme sebagai wujud arogansi kekuasaan, dan mengekang kebebasan berpendapat adalah pendapat keliru, dan bias konteks. Memang dalam alam demokrasi, semua orang berhak menyatakan pendapatnya. Tetapi melakukan generalisasi terhadap situasi hari ini dengan kebijakan otoriter era Orde Baru sama sekali tidak nyambung.

Bagaimanapun, pemerintah juga mempunyai hak dan kewenangan untuk mengeluarkan semacam guidelines (pedoman) agar masyarakat tidak menjadi korban dari bahaya penyebaran faham radikal. Justru dengan dikeluarkannya ciri-ciri penceramah radikal oleh BNPT, masyarakat memiliki panduan dan ancangan untuk memfilter setiap penceramah.  

Di lain pihak pemerintah juga tidak perlu berfikir yang aneh-aneh terhadap pihak yang selama ini kerap melayangkan kritik atas setiap upaya pemerintah di bidang pencegahan faham radikalisme dan intoleran. Adanya kritik terhadap metode pencegahan dan penanganan faham radikalisme yang dilakukan pemerintah, jangan sampai mengendurkan spirit negara dalam memberangus bahaya yang mengancam. 

  

Negara jelas tidak boleh diam dengan bahaya faham radikalisme. Faham ini seperti kanker yang bisa menggerogoti keutuhan negara dari dalam. Radikalisme adalah penyakit dalam yang memerlukan penanganan khusus dan dilakukan secara terpadu yang menjangkau semua komponen secara luas. 

Hulu yang beragam

Bagaimanapun, untuk mencegah meluasnya faham radikal diperlukan upaya komprehensif yang dimulai dari hulunya. Saya tidak mengatakan penceramah sebagai hulu radikalisme. Sebab faham ini bisa berkembang dari mana saja. Radikalisme bisa lahir dari pemahaman datar mengenai keberagaman, dari lingkungan yang serba ekslusif serta dari egoisme atas nama ideologi atau agama tertentu. Subjeknya juga bisa beragam, apakah ia seorang birokrat atau ASN, tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, dan bahkan petugas yang diamanahi tugas dalam bidang pertahanan dan keamanan.

Bila subjek yang memainkan peran penyebaran faham radikal saja sudah sedemikian beragam, apalagi objeknya. Kenyataan ini akan berujung pada pengkaburan realitas yang dapat menyebabkan ketidaktepatan mendiagnosa hulu radikalisme. Kita dapat menyaksikan bahwa saat ini ada begitu banyak pihak di luar penceramah, yang terang-terangan memberikan pemakluman bahkan dukungan terhadap figur yang selama ini dinilai eksis mendiasporakan kebencian serta propaganda.   

Tetapi mengingat penyebaran faham ini juga melibatkan upaya pencucian otak di dalamnya, siapapun pihak yang mempunyai kapasitas untuk mendiasporakan ajaran radikal dan intoleran, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib untuk segera ditangani. Tidak peduli apakah ia seorang pejabat, seorang penceramah, seorang pengamat, seorang politisi, atau seorang purnawirawan.

 

Kita semua hendaknya tidak tertipu oleh label-label profesi yang bisa saja dijadikan untuk menyamar. Yang harus diwaspadai adalah substansi yang secara eksis diperlihatkannya di tengah publik. Pihak yang berperan secara langsung menanamkan dan mengajarkan faham radikal, sama buruknya denga pihak yang selama ini mempunyai kecenderungan untuk menyebarkan perasaan tidak percaya terhadap pemerintah, dan memanas-manasi situasi. 

Pada titik ini, negara mungkin perlu melakukan penelitian secara detail agar memperoleh gambar besar mengenai tipologi bibit radikalisme yang telah kawin mawin dengan ragam jenis motif dan meluas secara lintas sektoral, dan lintas kepentingan. Ajaran toleransi, persatuan, dan ragam budaya leluhur harus dijaga oleh negara apapun caranya, apapun pertaruhannya. Jangan sampai negara kalah oleh niat kotor para penyebar faham radikal yang ingin mengubah dan merobohkan NKRI.


Sumber: Media Indonesia | Penceramah dan Hulu Radikalisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *