• June 4, 2026 2:33 pm

Kapolda NTT peringatkan pembuat senpi rakitan stop beraktivitas

Kapolda NTT peringatkan pembuat senpi rakitan stop beraktivitas

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Kupang (ANTARA) – Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Rudi Darmoko memperingatkan para pembuat senjata api rakitan agar menghentikan aktivitas tersebut karena berpotensi mengancam keamanan dan memicu konflik sosial.

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya saat konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dan polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis.

Menurut dia, peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia mengatakan sejumlah konflik sosial yang pernah terjadi di beberapa wilayah di NTT kerap diperparah dengan penggunaan senjata rakitan yang meningkatkan eskalasi kekerasan.

“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Kapolda juga mengingatkan pemilik maupun pengelola industri rumahan yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan kegiatan tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum.

“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh pemilik industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan agar menghentikan kegiatannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Selain penegakan hukum, Polda NTT akan terus melakukan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.

Rudi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencegahan peredaran senjata api rakitan di NTT.

Kapolda berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya.

“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” katanya.

Sebelumnya, dalam sejumlah operasi dan penanganan konflik sosial sepanjang 2025–2026, aparat di daerah itu, telah mengamankan dan menerima penyerahan puluhan hingga lebih dari 80 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.

Baca juga: Polda Maluku dan Densus 88 tangkap pembuat senjata api rakitan

Baca juga: Kodim Bima musnahkan barang sitaan senpi rakitan dan senjata tajam

Baca juga: Anak tewas kena senpi, orang tua diminta awasi tugas sekolah anak

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Kapolda NTT peringatkan pembuat senpi rakitan stop beraktivitas” pada 2026-06-04 13:25:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *