• June 5, 2026 3:56 pm

Menkum: Pelepasan status WNI ketat pastikan tak ada lagi kewajiban

Menkum: Pelepasan status WNI ketat pastikan tak ada lagi kewajiban

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ada yang rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai kewarganegaraan ada yang tertunda, ada yang terlibat kasus berupa terorisme, dan lain sebagainya

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) dilakukan secara ketat demi menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan tidak ada kewajiban negara yang ditinggalkan.

Sebab, kata dia, saat pertama kali menduduki jabatan sebagai menteri, ia berpengalaman secara langsung dengan orang yang melepaskan status WNI, namun ternyata orang tersebut memiliki masalah.

“Ada yang rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai kewarganegaraan ada yang tertunda, ada yang terlibat kasus berupa terorisme, dan lain sebagainya,” tutur Supratman dalam acara dialog bertajuk Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menkum: Pencantuman pemilik manfaat amankan penerimaan pajak Rp1 T

Maka dari itu, dia pun mengambil satu kebijakan baru yakni, walaupun menteri hukum memiliki kewenangan untuk melepaskan status WNI seseorang, tetapi Kementerian Hukum perlu memastikan terlebih dahulu bahwa semua WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya sudah tuntas atau clean and clear terhadap semua kewajibannya kepada pemerintah Indonesia.

Karena kalau tidak, kata dia, jika ternyata seseorang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia sementara masih memiliki kewajiban di dalam negeri, maka pemerintah Indonesia akan sulit mengatasinya jika melihat secara yurisdiksi.

Dengan demikian, ia meminta Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) agar bisa segera melakukan klarifikasi kepada beberapa kementerian/lembaga apabila terdapat permohonan pelepasan status WNI.

Baca juga: Menkum koordinasi dengan KPK dan Polri usai gugatan Tannos ditolak

Berbagai lembaga dimaksud yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),

“Jangan diperlama, karena sesungguhnya itu harusnya bisa cepat dilakukan,” katanya.

Adapun kebijakan pelepasan status WNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Proses yang sering disebut sebagai renunsiasi itu diajukan atas kemauan sendiri secara tertulis kepada presiden melalui Kemenkum, dengan proses yang memakan waktu efektif sekitar 1 bulan.

Baca juga: Marak korupsi lembaga, Menkum: Jangan main-main dengan layanan publik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Menkum: Pelepasan status WNI ketat pastikan tak ada lagi kewajiban” pada 2026-06-05 15:44:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *