Berkas perkara empat orang warga Turki yang dikaitkan dengan teroris Poso sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan siap disidangkan pada awal pekan depan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dra. Endang Primanah, BcIP. SH. MH. saat ditemui oleh PAKAR di ruangannya pada Kamis (19/03).
“…penetapan sidang perdana kasus terorisme empat warga Negara Turki dijadwalkan akan digelar pada Senin, 23 Maret 2015 yang akan datang…” Endang menjelaskan kepada PAKAR.
Berkas perkara empat orang warga Turki tersebut dibagi dalam dua berkas perkara, dimana satu berkas perkara atas nama Ahmed Bozoglan dan satu berkas perkara lainnya terdiri dari tiga terdakwa masing-masing atas nama Ahmed Mahmud, Abdullah dan Abdul Basit.
Hakim yang akan memimpin persidangan untuk terdakwa Ahmed Bozoglan adalah Houtman L. Tobing SH. dengan Hakim anggota I Wayan Wirjana SH. dan Hj. Marlianis SH. MH., sedangkan untuk Ahmed Mahmud dan kawan-kawan dipimpin oleh Kun Maryoso dengan Hakim anggota Jeferson Tarigan SH. MH. dan Inrawaldi SH. MH.
Sementara itu, Iwan Setiawan dan Nana Riana yang merupakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini saat ditemui (Jumat 20/03) di kantor Satgas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan timnya untuk membacakan surat dakwaan pada pekan depan.
“…surat dakwaan siap dibacakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan…” jawab Iwan saat ditanyakan kesiapannya.
Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada para terdakwa, baik Iwan atau Nana tidak bersedia memberikan detailnya. Namun keduanya hanya memberi petunjuk bahwa keempat warga Turki tersebut akan dijerat dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 dan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
“…para terdakwa akan dijerat dengan Undang-undang terorisme dan keimigrasian…” jawab Nana singkat.
Empat orang warga Turki tersebut ditangkap pada akhir tahun lalu saat melarikan diri dari razia yang dilaksanakan oleh kepolisian di daerah Parigi Moutong – Sulawesi Tengah. Keempatnya dibantu oleh warga Poso bernama Akbar dan Syaiful (disidangkan terpisah) ditengarai hendak bergabung sengan kelompok Santoso yang saat ini menjadi incaran Densus 88 nomor wahid.
– Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi | Terrorism Trial, Monitoring and Reporting Services