• April 17, 2026 9:08 am

Kemkomdigi: Implementasi PP Tunas di SRT 7 Probolinggo cukup baik

Kemkomdigi: Implementasi PP Tunas di SRT 7 Probolinggo cukup baik

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Probolinggo (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital memantau implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk pembatasan screen time di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Probolinggo, Jawa Timur.

“Kalau dilihat dari penjelasan gurunya, sebenarnya sudah mulai komitmen ya,” kata Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani di SRT 7 Probolinggo, Jawa Timur, Jumat.

Menurut dia, hal ini terlihat dari ritme anak-anak peserta didik di SRT 7 yang terjadwal mulai pagi hingga malam.

Kemudian anak juga dibekali dengan laptop yang telah terdaftar dengan akun anak sehingga aktivitas digital mereka dapat terpantau oleh gurunya.

Baca juga: Peran orang tua jadi kunci implementasi PP Tunas

“Ritme kegiatan mereka dari pagi sampai malam itu kan padat. Kemudian mereka sudah dibekali oleh satu komputer, satu anak, satu akun. Artinya laptop ini sudah terdaftar oleh satu akun anak. Aktivitas yang dilakukan oleh anak ini bisa terlihat, si anak itu mengakses apa saja, bisa dikontrol,” kata Farida Dewi Maharani.

Selain itu, anak juga terbatas dalam menggunakan gawai dan memperoleh pendampingan guru maupun wali asuh.

“Mereka dikasih akses untuk gadget pun juga sangat terbatas dan komitmen mereka (guru, wali asuh) untuk mendampingi anak-anak juga cukup baik ya,” kata Farida Dewi Maharani.

Ia mengatakan bahwa anak kerap mengakses gawai itu karena mereka tidak memiliki aktivitas lain dan tidak ada yang mendampingi mereka.

Baca juga: Tujuh risiko digital bila anak tak dilindungi PP Tunas

Tetapi ketika anak diberikan banyak kegiatan, maka fokus mereka akan teralihkan dari penggunaan gawai.

PP Tunas merupakan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang berlaku mulai 28 Maret 2026.

Platform digital tidak dibolehkan memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun. Platform digital juga harus memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi milik anak usia di bawah 16 tahun.

Tujuan PP Tunas adalah menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

Baca juga: Paparan radikalisme bisa sasar anak di ruang digital
Baca juga: Pembatasan medsos dinilai dapat memperkuat karakter anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Kemkomdigi: Implementasi PP Tunas di SRT 7 Probolinggo cukup baik” pada 2026-04-17 08:42:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *