• April 17, 2026 4:46 pm

Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Kasus Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Umum

Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Kasus Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Umum

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretar(ANTARA/Fathur Rochman)

WAKIL Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar kasus penyiraman air keras yang menimpanya diselesaikan melalui peradilan umum. Pihak KontraS menilai mekanisme peradilan militer saat ini kurang transparan dan berpotensi memperpanjang rantai impunitas bagi para pelaku.

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman yang diduga menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus, yang menyebabkan luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan.

Dalam perkembangan sebelumnya, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan surat tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dimas.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi dasar penting dalam menentukan forum penyelesaian perkara. Menurutnya, tipologi kasus penyiraman air keras tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Dimas menyebut tindak pidana militer umumnya berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit dalam situasi konflik bersenjata. Sementara itu, kasus yang terjadi pada Andrie dinilai berada di luar fungsi militer.

“Nah, yang menjadi masalah adalah hal ini masih belum ada perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97, yang itu juga sedang di-judicial review oleh kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa proses hukum seharusnya dilakukan di peradilan umum. “Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum,” ucap Dimas.

Selain itu, pihaknya juga mendesak pembentukan TGPF independen karena dinilai terdapat hambatan politik dan legal formal dalam penanganan perkara tersebut.

Dimas mengungkapkan adanya perbedaan pandangan terkait motif kasus. Oditurat Militer menyebut motif sebagai persoalan pribadi, sementara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan indikasi adanya perencanaan.

Berdasarkan investigasi TAUD melalui rekaman CCTV, disebutkan terdapat 16 pelaku lapangan, bukan empat orang seperti yang telah ditetapkan.

“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI,” ujarnya.

Desakan tersebut turut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.

Dalam suratnya, Andrie menyatakan telah lebih dari 30 hari sejak peristiwa penyiraman yang ia sebut sebagai percobaan pembunuhan berencana, namun belum terlihat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus.

Ia juga menyoroti pengalaman penanganan kasus yang melibatkan aparat militer melalui peradilan militer yang dinilai kerap tidak menghadirkan keadilan secara menyeluruh dan berpotensi memperpanjang impunitas.

Andrie meminta Presiden memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang kredibel. (Ant/I-1)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Kasus Penyiraman Air Keras Diadili di Peradilan Umum” pada 2026-04-17 14:47:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *