• October 15, 2024 6:42 am

“Diabaikan” Oleh Pemerintahnya, Warga Turki Dijerat Terorisme dan Imigrasi

Tanjung Priok (15/01/2015), Berkas penyidikan empat orang warga negara Turki – yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 14 September 2014 lalu – dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara utuk dilanjutkan dengan proses penuntutan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga melakukan pemberkasan terhadap tiga warga Indonesia yang ditangkap bersama dengan empat warga Turki tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

Namun Penasehat Hukum para tersangka Ahyar dan Kamsi membenarkan. “…pada hari ini kami mendampingi 7 orang klien untuk melakukan pemberkasan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, termasuk empat orang warga negara Turki yang ditangkap di Sulawesi Tengah…” Ahyar yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada PakarNews.

Keempat warga Turki tersebut: Ahmed Bozoglan, Suraka alias Ahmet Mahmud, Abdullah alias Bayram dan Abdul Basit akan dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perbuatan yang dilakukan oleh mereka adalah hendak bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.

Selain delik terorisme, dugaan bahwa paspor dan visa yang mereka gunakan untuk masuk ke Indonesia adalah palsu, akan dijerat dengan pasal 119 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“…jika dalam pemeriksaan selanjutnya ternyata ditemukan fakta bahwa mereka turut memalsukan dokumen ke-imigrasian (paspor dan visa) maka akan ditambahkan pasal lain…” salah seorang Jaksa yang enggan disebutkan identitasnya menerangkan.

Sementara itu tiga orang warga Indonesia yaitu Syaiful, Akbar dan Irfan yang ditangkap bersama dengan Bozoglan dan kawan-kawan, akan dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.

“…klien kami diduga merupakan bagan dari kelompok Santoso dan memberi bantuan berupa uang atau barang…” ujar Kamsi, pengacara yang turut mendampingi para tersangka.

Tidak Mendapat Bantuan Dari Pemerintah Turki

Proses penangkapan hingga pelimpahan perkara para terdakwa yang berasal dari Turki tersebut ternyata tidak mendapat respon dari pemerintah negara asal mereka. Bahkan penerjemah yang hadir saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga disediakan oleh penyidik dan bukan oleh Pemerintah Turki.

Ahyar membenarkan bahwa warga negara Turki yang mereka dampingi tidak mendapatkan dukungan atau bantuan dari Pemerintah Turki, “…kami tidak ditunjuk oleh perwakilan Pemerintah Turki di Indonesia untuk mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada mereka…” Ahyar menjelaskan.

“…pasal yang dituduhkan memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun, sehingga Undang-undang mewajibkan mereka untuk didampingi oleh penasehat hukum…” jelas Adhe Bhakti, peneliti dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR). “…jika pemerintah Turki tidak menyediakan penasehat hukum maka Pemerintah kitalah yang menyediakan, tentu saja atas persetujuan para tersangka…” lanjut Adhe.

Sumber PakarNews di Kejaksaan Agung juga menyampaikan hal yang senada, dimana penuntut umum mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas asli para tersangka, padahal mereka sudah mencoba berkordinasi dengan kedutaan besar Turki di Jakarta “…kami sudah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pemerintah Turki, namun tidak mendapat respon…” jelas sumber tersebut.

Dalam waktu kurang dari satu bulan lagi, para tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai tempat untuk memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung RI. “…pemindahan tempat persidangan adalah kewenangan Mahkamah Agung sesuai dengan pasal 84 dan 85 KUHAP…” Adhe menutup wawancara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *