Ahli jaringan terorisme berinisial S menilai maklumat yang dikeluarkan FPI terkait dukungan terhadap organisasi Al Qaeda dan ISIS dapat diartikan bahwa FPI sebagai organisasi mendukung kelompok terorisme.
Hal itu disampaikan S saat menjadi saksi dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya pendapat S soal Maklumat FPI, terutama pada poin 5.
“Soal maklumat FPI mohon jelaskan setelah ahli membaca meneliti itu, bagaimana pendapat ahli terkait isi maklumat dalam kaitannya khususnya dengan poin 5?” tanya JPU.
“Menurut saya maklumat FPI yang menyatakan dukungan terhadap Al-Qaeda dalam hal ini Ayman Al Zawahiri dan Muhammad Jaelani serta Al-Baghdadi pimpinan ISIS, maka organisasi FPI seluruhnya di Indonesia secara langsung menjadi pendukung kelompok teroris, dalam arti di situ kan ada Al-Qaeda dan ISIS,” ucap S.
Menurut S, maklumat FPI itu bersifat pernyataan terbuka. Dalam maklumat, kata dia, juga tertulis agar anggota FPI mendukung maklumat itu.
“Artinya seperti saya bilang, kalau umumnya itu kan, tidak secara tertutup, pernyataan terbuka dari maklumat tersebut. Maklumat kan di situ juga ada masing-masing FPI harap mendukung maklumat tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Dalam sidang yang digelar 24 Januari 2022 lalu, mantan anggota Laska rFPI Makassar inisial AM menyebut imam besar FPI Rizieq Shihab pernah mengeluarkan maklumat dukungan terhadap ISIS dan Alqaeda pada Milad ke-17, Agustus 2014 silam. Dia mengaku hadir dalam acara tersebut.
Dalam maklumatnya FPI mendukung seruan dan nasehat pimpinan Al-Qaeda dan pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi di Irak untuk bersatu melanjutkan jihad di Suriah, Irak, Palestina dan negeri-negeri Islam yang tertindas.
“Di penutupnya ada kalimat demikian maklumat FPI ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh pengurus aktivis laskar anggota dan simpatisan di seluruh dunia. Benarkah seperti itu?” tanya Jaksa soal maklumat FPI itu.
“Jadi yang menguatkan kami untuk melaksanakan tersebut, pertama karena ceramah beliau imam besar kami,” aku AM.
“Terus memang maklumat tersebut pernah tersebar di media di grup FPI Makassar yang mulia waktu itu masih BBM ya, masih Blackberry Messenger, nah terus didukung oleh video pembaiatan yang di mana ada saudara ustaz Munarman,” kata dia.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.
Jaksa mendakwa Munarman dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
(yoa/wis)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Ahli di Sidang Munarman Ungkap Arti Maklumat FPI Dukung ISIS