• March 19, 2024 9:43 am

Atok Divonis Sembilan Tahun Penjara

ByRedaksi PAKAR

Aug 18, 2013

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin 12 Agustus 2013, menjatuhkan vonis 9 (sembilan) tahun Penjara kepada Roki Aprisdianto alias Atok, terpidana 6 (enam) tahun penjara kasus teror bom Klaten yang melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya dan kembali melakukan teror bom di Polsek Pasar Kliwon pada November tahun lalu.

“…terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 15 juncto pasal 9 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme…” demikian Hakim Ketua IGK Adynata dalam amar putusannya.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya memohon agar terdakwa dijatuhi pidana selama 10 (sepuluh) tahun penjara.

“…setelah melarikan diri dari tahanan Polda Metro Jaya terdakwa kembali mengulangi perbuatannya… dengan dibantu oleh Ikhsan, Thony dan Sugimin, mereka membuat bom rakitan untuk menyerang polisi, dimana bom berbentuk tabung gas ukuran 3 kg tersebut kemudian diletakan di Polsek Pasar Kliwon Surakarta…” lanjut Adynata.

Pada 8 November 2011, Atok yang bersama enam orang anggota kelompoknya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mereka kemudian dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu eksekusi ke Lapas.

Pada 6 November 2012 Terdakwa menyamar dengan berpakaian seperti wanita bercadar dan berbaur dengan pengunjung lain yang membesuk, kemudian keluar rutan dengan santai dan melarikan diri menuju Solo.

Pada 9 November terdakwa Atok singgah dan berlindung di masjid Baitul Amin Ngruki dan bertemu dengan Ikhsan yang menjadi pengurus masjid dan dikenalnya pada tahun 2009 sebagai anggota Tim Hisbah Solo.

Di tempat inilah Atok merencanakan dan melakukan persiapan pengeboman bersama Ikhsan, Thony dan Sugimin (ketiganya diperiksa dalam berkas terpisah). Ikhsan dan Thony yang membantu meracik bom dan melakukan survei sedangkan Sugimin ikut terlibat karena membantu memberikan sejumlah uang.

Pada 20 November 2012 terdakwa memerintahkan Ikhsan dan Thony untuk meletakkan bom di Polsek Barong yang telah di survei sebelumnya. Namun karena keadaan tidak memungkinkan Ikhsan dan Thony kemudian mengambil inisiatif untuk mengganti sasaran menjadi kantor polisi Pasar Kliwon.

“…terdakwa mengulangi perbuatannya dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme…” jelas Adynata mengenai hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut. “…sebenarnya dengan sembilan tahun penjara sudah cukup bagi kami, namun karena Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir maka kami harus menyatakan sikap yang sama…” jelas Rini yang ditemui setelah sidang.

Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukumnya, terdakwa Atok menyatakan dapat menerima keputusan tersebut. “…saya menerima keputusan tersebut pak Hakim…” jawab Atok saat ditanya oleh Hakim ketua.

Ketika ditanyakan alasan menerima putusan tersebut saat dirinya dibawa oleh petugas bersenjata lengkap ke mobil tahanan, dengan santai Atok menjawab “…biar saja mas, sebentar lagi saya juga bebas…”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *