• March 19, 2024 3:58 pm

Calon Pengantin Al Qaeda Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara

ByRedaksi PAKAR

Jul 5, 2013
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus terorime anggota kelompok al-Qaidah Indonisi yang bernama Chamidi.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Ambao Massae, terdakwa secara meyakinkan terlibat dalam perbuatan tindak pidana terorisme dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 9 Nomor 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Terdakwa bersedia menjadi pengantin (bom bunuh diri – red). Untuk itu, pastilah terdakwa mengetahui segala aktivitas kelompoknya termasuk pembuatan bahan peledak dirumah Rudi Kurnia,” kata Ambao saat membacakan vonis dipersidangan, Jakarta, Kamis (04/07).

Menanggapi putusan majlis hakim, kuasa hukum terdakwa yang diwakili Ainal menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding.

“Saya menerima putusan hakim,” ucap terdakwa.

Published in Suaraindonesia.co on 4 July 2013 | Sudarsono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *