Menurut Majelis Hakim yang diketuai Ambao Massae, terdakwa secara meyakinkan terlibat dalam perbuatan tindak pidana terorisme dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 9 Nomor 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Terdakwa bersedia menjadi pengantin (bom bunuh diri – red). Untuk itu, pastilah terdakwa mengetahui segala aktivitas kelompoknya termasuk pembuatan bahan peledak dirumah Rudi Kurnia,” kata Ambao saat membacakan vonis dipersidangan, Jakarta, Kamis (04/07).
Menanggapi putusan majlis hakim, kuasa hukum terdakwa yang diwakili Ainal menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding.
“Saya menerima putusan hakim,” ucap terdakwa.
Published in Suaraindonesia.co on 4 July 2013 | Sudarsono