• March 19, 2024 3:57 pm

Penyedia Tempat Perakitan Bom Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun

ByRedaksi PAKAR

Jul 5, 2013

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa terdakwa teroris kelompok Al-Qaidah Indonisi, Rudi Kurnia Putra bersama rekan-rekannya secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari para saksi-saksi, menyatakan terdakwa Rudi Kurnia Putra melanggar Pasal 15 Jo Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menyatakan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” ungkap Hakim Ketua, Leny Wati saat membacakan putusan
dipersidangan, di PN Jakarta Barat, Kamis (04/07).

“Adapun peran terdakwa adalah ikut menyediakan tempat guna aktivitas belajar merakit bahan peledak bagi kelompoknya yang dipimpin Badri Hartono. Terdakwa juga ikut ke Poso untuk berjihad membela umat muslim, dimana ada kabar akan ada penyerangan terhadap umat Islam di Poso, Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Selain itu, terdakwa juga sebagai perantara disaat anggota kelompok teroris Poso, Imron mencari senjata api untuk kelompok Santoso.

“Terdakwa langsung menyanggupi soal senjata api dan kemudian memesan kepada Anwar (Kelompok Beji) walaupun pemesanan tersebut gagal dilakukan,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan oleh majlis hakim dan terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima,” ungkap terdakwa yang kemudian meninggalkan ruang sidang.

Published in Suaraindonesia.co on 4 July 2013 | Sudarsono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *