Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa terdakwa teroris kelompok Al-Qaidah Indonisi, Rudi Kurnia Putra bersama rekan-rekannya secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari para saksi-saksi, menyatakan terdakwa Rudi Kurnia Putra melanggar Pasal 15 Jo Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menyatakan terdakwa dihukum 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” ungkap Hakim Ketua, Leny Wati saat membacakan putusan
dipersidangan, di PN Jakarta Barat, Kamis (04/07).
Selain itu, terdakwa juga sebagai perantara disaat anggota kelompok teroris Poso, Imron mencari senjata api untuk kelompok Santoso.
“Terdakwa langsung menyanggupi soal senjata api dan kemudian memesan kepada Anwar (Kelompok Beji) walaupun pemesanan tersebut gagal dilakukan,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan oleh majlis hakim dan terdakwa diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya menerima,” ungkap terdakwa yang kemudian meninggalkan ruang sidang.
Published in Suaraindonesia.co on 4 July 2013 | Sudarsono