Harmoni 22 Juni 2015; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara tindak pidana terorisme atas nama Aries Raharjo alias Afif Abdul Majid alias Ustadz Afif dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) baik dari pengacara maupun terdakwa.
“memohon kepada Majelis Hakim untuk… membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum…” Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim saat membacakan Pledoinya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal senada juga disampaikan oleh Afif Abdul Majid dalam pembelaan pribadinya. “…Dakwaan JPU lemah dan mencari berbagai sarana untuk memperkuat dakwaannya…”. Bahkan pria kelahiran 26 April 1952 ini juga “mengutuk” Jaksa Penuntut Umum Suroyo beserta tim dalam doa penutup saat membacakan nota pembelaan pribadinya. “…Ya Allah… Hukumlah JPU Suroyo dan teamnya, timpakan kepada mereka penyakit…, bongkarlah kejahatan mereka…, cabutlah kenikmatan yang telah engkau berikan kepada mereka…”.
Achmad Michdan kepada media menyampaikan bahwa pada dasarnya tidak ada alat bukti yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik terkait pelatihan militer di Aceh maupun soal keberangkatan kliennya ke Suriah. “…saksi Ubaid yang dihadirkan JPU justru menerangkan bahwa dana yang diserahkan terdakwa adalah untuk bantuan ke Palestina…” terang Michdan. “…bahkan tidak ada satupun saksi yang dihadirkan JPU terkait kegiatan terdakwa di Suriah…”.
Terkait keberangkatannya ke Suriah Afif menjelaskan bahwa dirinya ke Suriah untuk melihat secara langsung kondisi di sana. Dan dirinya ikut berbaiat serta berlatih militer karena menjadi keharusan di sana, “…karena berusia diatas 60 tahun maka diberi dispensasi sebagai peninjau saja di setiap aktifitas latihan…” jelas ustadz Afif.
Jaksa Suroyo dari Kejaksaan Agung membantah pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. “…kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelum ini, karena sudah sesuai dengan fakta persidangan…” jawab Suroyo saat diminta oleh Hakim Ketua menanggapi pledoi yang dibacakan seluruhnya tersebut.
Namun Jaksa Penuntut Umum tidak bersedia memberikan komentar terkait “doa” yang disampaikan oleh terdakwa terhadap dirinya. “…biarkan saja…, saya no comment…” jawab Suroyo sambil tersenyum.
Hakim Ketua Mas’ud yang memimpin pemeriksaan perkara terdakwa Aries Raharjo alias Afif Abdul Majid alias Ustadz Afif kemudian menutup persidangan dengan menetapkan jadwal sidang selanjudnya pada Senin 29 Juni 2015, dengan agenda pembacaan vonis.