TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (31/1). Edy akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Siap hadir. Tidak ada alasan untuk menghindari, enggak ada, kecuali mendadak kemarin. Kayak teroris saja sih, buru-buru,” kata kuasa hukum Edy, Juju Purwanto, dihubungi, Minggu (30/1).
Sebelumnya, Edy dijadwalkan diperiksa pada Jumat (28/1). Namun, Edy urung memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain.
“Ada jadwal padat acara di tempat lain, tidak bisa dihindari karena mendadak,” kata Juju.
Seperti diketahui, polisi menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Edy terseret hukum usai menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Pernyataan itu muncul di unggahan berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022. Sosok Edy Mulyadi tiba-tiba viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial.
Baca juga: Laporan terhadap Arteria Dahlan, MKD Tunggu Hasil Verifikasi
Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan. Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan ‘macan jadi mengeong’. Kasus tersebut mencuat tak lama setelah anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan yang juga diadukan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda. (OL-14)