PENGADILAN militer di Republik Demokratik Kongo (DRC) menjatuhkan hukuman mati kepada 51 orang pada Sabtu (29/1) dalam persidangan massal atas pembunuhan dua pakar PBB tahun 2017 di wilayah tengah yang bermasalah.
Hukuman mati sering diucapkan dalam kasus pembunuhan di DRC, tetapi secara rutin diringankan menjadi penjara seumur hidup sejak negara itu mengumumkan moratorium eksekusi pada tahun 2003.
Puluhan orang telah diadili selama lebih dari empat tahun atas pembunuhan yang mengguncang para diplomat dan komunitas bantuan, meskipun pertanyaan kunci tentang peristiwa itu tetap tidak terjawab.
Michael Sharp, seorang warga Amerika, dan Zaida Catalan, seorang warga Swedia-Cile, menghilang saat mereka menyelidiki kekerasan di wilayah Kasai setelah dipekerjakan oleh PBB.
Mereka sedang menyelidiki kuburan massal yang terkait dengan konflik berdarah yang berkobar antara pemerintah dan kelompok lokal.
Jenazah mereka ditemukan di sebuah desa pada 28 Maret 2017, 16 hari setelah mereka hilang. Catalan telah dipenggal.
Kerusuhan di wilayah Kasai pecah pada tahun 2016, dipicu oleh pembunuhan seorang kepala adat setempat, Kamuina Nsapu, oleh aparat keamanan.
Sekitar 3.400 orang tewas, dan puluhan ribu orang meninggalkan rumah mereka, sebelum konflik mereda pada pertengahan 2017.
Jaksa di pengadilan militer di Kananga telah menuntut hukuman mati terhadap 51 dari 54 terdakwa, 22 di antaranya buron dan diadili secara in absentia.
Lembar dakwaan berkisar dari terorisme dan pembunuhan hingga partisipasi dalam gerakan pemberontakan, serta tindakan kejahatan perang melalui mutilasi.
Menurut versi resmi peristiwa, milisi pro-Kamuina Nsapu mengeksekusi kedua korban pada 12 Maret 2017, hari di mana mereka hilang.
Tetapi pada Juni 2017, sebuah laporan yang diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB menggambarkan pembunuhan itu sebagai situasi yang direncanakan di mana anggota keamanan negara mungkin terlibat.
Selama persidangan, jaksa menyatakan bahwa anggota milisi telah melakukan pembunuhan untuk membalas dendam terhadap PBB, yang dituduh sekte tersebut gagal mencegah serangan terhadap mereka oleh tentara.
Jika demikian, mereka yang konon memerintahkan tindakan tersebut tidak diidentifikasi selama proses maraton.
Di antara tersangka utama adalah seorang kolonel, Jean de Dieu Mambweni, yang menurut jaksa berkolusi dengan milisi, memberi mereka amunisi. Dia telah membantah tuduhan itu dan pengacaranya mengatakan bahwa persidangan itu diatur.
Mambweni termasuk di antara mereka yang semula menghadapi hukuman mati, tetapi malah hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena tidak mematuhi perintah dan gagal membantu seseorang dalam bahaya.
Tim pembelanya mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dua tahanan lagi dibebaskan, termasuk seorang jurnalis.
Putusan hari Sabtu (29/1) dapat diajukan banding di Pengadilan Tinggi Militer di Kinshasa, ibukota DRC. (Aiw/France24/OL-09)