• April 24, 2026 2:20 pm

Krisis Kesehatan Anak Mengintai, KPAI Dorong Cukai MBDK Segera Diterapkan

Krisis Kesehatan Anak Mengintai, KPAI Dorong Cukai MBDK Segera Diterapkan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi(ANTARA)

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi anak dari ancaman kesehatan jangka panjang. Ancaman tersebut dinilai semakin kompleks, dipicu oleh perkembangan industri makanan dan minuman, perubahan iklim ekstrem, hingga pesatnya teknologi informasi yang perlu diantisipasi secara serius.

Menurut Jasra, ambisi mewujudkan Indonesia Emas 2045 berpotensi terganggu jika generasi muda justru menghadapi krisis kesehatan saat memasuki usia produktif. Salah satu ancaman utama berasal dari meningkatnya konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang berkontribusi pada melonjaknya Penyakit Tidak Menular (PTM).

“Saat ini, ambisi pencapaian Indonesia Emas 2045 tengah terancam. Karena pada saat generasi berada di usia produktifnya, sudah menghadapi beban berat, yaitu krisis Penyakit Tidak Menular (PTM). Akibat gempuran Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Yang membuat modal kesehatan anak anak kian merosot,” kata Jasra dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Data terbaru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 50 persen anak usia 3–14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali setiap hari. Dampaknya mulai terlihat dari berbagai indikator kesehatan, seperti meningkatnya obesitas, anemia, hingga masalah gigi berlubang.

KPAI mencatat, satu kemasan minuman manis umumnya mengandung 25–30 gram gula, melebihi batas aman harian anak yang hanya 24 gram. Kondisi ini diperparah oleh strategi pemasaran industri yang menyasar anak-anak melalui kemasan menarik dan rasa yang adiktif.

Selain faktor industri, lingkungan sosial juga turut berperan. Minuman manis kemasan kerap lebih mudah diakses dibandingkan air putih, bahkan dijual dengan harga sangat murah mulai dari Rp500 hingga Rp1.000. Di sisi lain, pengawasan konsumsi anak di luar rumah dinilai masih lemah.

“Tingkat pengawasan orang tua, yang harus memastikan asupan yang tepat baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan di tengah ragam pilihan jajanan, menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.

Kebiasaan konsumsi gula berlebih juga berdampak pada perilaku makan anak. Anak yang terbiasa dengan rasa manis buatan cenderung menolak makanan lain yang lebih sehat. Akibatnya, pangan tradisional yang lebih bergizi semakin tersingkir oleh dominasi produk industri.

Dari sisi ekonomi, konsumsi MBDK yang telah menjangkau 68,1 persen rumah tangga turut membebani sistem kesehatan nasional. Bahkan, UNICEF memperkirakan kerugian ekonomi akibat obesitas anak di Indonesia mencapai 296 miliar dolar AS sepanjang hidup.

Kondisi ini juga berdampak pada lingkungan. Tingginya konsumsi minuman kemasan berkontribusi pada peningkatan sampah plastik yang memperparah krisis lingkungan dan pemanasan global.

Mengacu pada Konvensi Hak Anak, Jasra menegaskan bahwa negara wajib memastikan perlindungan maksimal bagi anak melalui regulasi yang kuat. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28B dan 28H serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai langkah konkret, KPAI mendesak pemerintah segera menerapkan cukai MBDK yang telah tertunda selama satu dekade. Kebijakan ini dinilai penting tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai investasi kesehatan jangka panjang.

KPAI juga akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden RI, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, serta mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik. Selain itu, edukasi terkait bahaya konsumsi gula berlebih diharapkan masuk ke dalam kurikulum pendidikan dan kegiatan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh industri dalam menjamin hak, kewajiban dalam pemenuhan hak anak dan menjamin masa depan serta kesehatan generasi penerus bangsa, generasi emasnya yang di idam idamkan 2045,” tegas Jasra.

KPAI mengingatkan, tanpa intervensi kebijakan yang cepat dan tegas, angka kematian serta kesakitan akibat diabetes pada anak berpotensi meningkat hingga dua kali lipat pada 2045. (H-2)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Krisis Kesehatan Anak Mengintai, KPAI Dorong Cukai MBDK Segera Diterapkan” pada 2026-04-24 14:00:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *