• April 20, 2024 8:08 am

Anggota DPR harap Ni Lu Widiani dapatkan keadilan

ByRedaksi PAKAR

Apr 27, 2022
Anggota DPR harap Ni Lu Widiani dapatkan keadilan
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan berharap Ni Lu Widiani mendapatkan keadilan dari dugaan kasus kriminalisasi hukum.

“Hati nurani majelis yang memeriksa dan mengadili perkara sudah seharusnya memutus dengan rasa keadilan yang utuh. Itulah perasaan keadilan publik, yang juga disuarakan kaum perempuan,” kata Hinca dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia memberikan semangat kepada Ni Luh Widiani yang terus berjuang mencari keadilan. Widiani memperjuangkan haknya, sepeninggal almarhum suaminya Eddy Susila Suryadi.

Widiani dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Widiani diputus bersalah dengan pidana penjara selama 14 bulan penjara.

Baca juga: Anggota DPR: Pimpinan tanggung jawab terkait polisi banting mahasiswa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 3 Mei 2021 mengabulkan gugatan penggugat, yakni keluarga almarhum Eddy. Akta perkawinan Widiani dan Eddy, termasuk akta kelahiran Jovanka anak Widiani dan Eddy yang terbit pada 5 Februari 2015 dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Widiani melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan PN Denpasar. Hakim tingkat kasasi menganulir dua putusan tersebut.

Menjelang hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, pada pertengahan Maret 2022, Widiani kembali diadili dengan laporan polisi yang sama. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Widiani pidana penjara 4,5 tahun penjara.

Baca juga: Hinca: Kepolisian jangan lagi represif terhadap demonstran

Hinca menegaskan rasa keadilan tidak boleh mengambang dan tak boleh ditunda hanya degan mengulangi dan mencari celah baru. Rasa keadilan harus menyentuh garis finis dan selanjutnya mendapatkan pialanya.

“Jangan dianulir dengan membuat kasus baru. Selain tak elok juga tak adil,” katanya menegaskan.

Widiani kembali menghadapi vonis atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sah. Dokumen itu berupa akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo.

Sementara itu, kuasa hukum Ni Luh Widiani, Agus Widjajanto berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memperhatikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap kliennya karena satu laporan polisi disebut tidak mungkin bisa diterapkan untuk dua objek yang berbeda.

Baca juga: Hinca paham kegelisahan Fadli tapi tak sepakat Densus 88 bubar

Dalam putusan kasasi 24 Maret 2022, Hakim Agung Ibrahim, Muh Yunus Wahab dan Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani. Putusan kasasi MA itu telah disampaikan dalam perkara pidana dengan nomor laporan polisi yang sama pada kasus yang saat ini dalam proses persidangan.

Putusan kasasi ini dinilai secara tidak langsung membuktikan bahwa putusan PN Denpasar dalam putusan perdata dan pidana sebelumnya telah menzalimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat.

Dikabulkannya kasasi yang diajukan ibu Ni Luh Widiani membuktikan dugaan tindak pidana menggunakan dokumen adminduk yang tidak sah, yakni akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo yang saat ini dalam proses sidang tidak terbukti. Ini berarti perkawinan ibu Ni Luh Widiani dan almarhum Eddy Susila Suryadi adalah sah.

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber: Antara News | Anggota DPR harap Ni Lu Widiani dapatkan keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *