• October 13, 2024 2:29 pm

Terlibat Pelatihan Militer Aceh dan ISIS, Ustadz Afif Dituntut 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 08 Juni 2015 kembali menggelar sidang tuntutan untuk terdakwa Aries Raharjo alias Afif Abdul Majid alias Ustadz Afif di ruang sidang utama dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“…terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sehingga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan…” demikian Jaksa Juwita dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat tuntutannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum keterlibatan terdakwa dalam Pelatihan militer di Aceh pada tahun 2009 dan dukungan terhadap kelompok ISIS yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu dan Kedua tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam surat Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan terdakwa dimana pada November tahun 2009, terdakwa memberikan uang dengan jumlah total sebesar 25 juta rupiah kepada Ubaid untuk digunakan dalam pelatihan militer di Aceh.

Pelatihan militer di Aceh yang dipimpin oleh Dulmatin tersebut dilaksanakan pada awal 2010 selama tiga minggu serta menggunakan 24 pucuk senjata dan 19.999 butir peluru. Pelatihan tersebut kemudian diketahui dan terjadi kontak tembak dengan polisi serta menimbulkan ketakutan dimasyarakat.

Terdakwa juga terbukti berangkat ke Suriah untuk bergabung serta ikut dalam pelatihan militer kelompok ISIS/L pada bulan Desember tahun 2013 sampai dengan bulan Januari 2014. Sebelum berlatih militer terdakwa berbai’at untuk setia dan tunduk/taat kepada pemimpin tertinggi ISIS/L Abu Bakar Al Husaini Al Baghdadi.

Sekembalinya terdakwa dari Suriah terdakwa bersama pendukung ISIS yang berada di tanah air membentuk Forum Pendukung Daulah Islamiyah (ISIS) di Masjid Baitul Makmur di Solo Baru Sukoharjo pada Juli 2014. Terdakwa juga melaporkan perjalanannya ke Suriah kepada Abu Bakar Baasyir di Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan.

Pemerintah Suriah telah menetapkan ISIS pimpinan Al-Baghdadi sebagai kelompok Teroris karena melakukan berbagai tindak kekerasan diantaranya menculik dan melakukan penyanderaan, membunuh anak-anak, pemerkosaan wanita dan anak dibawah umur, penyerangan terhadap sekolah dan rumah sakit serta penghancuran situs arkeologi dan pencurian, penyelundupan, penjualan barang antik dari situs tersebut.

Dukungan terhadap kelompok ISIS yang dilakukan setelah terdakwa kembali dari Suriah tersebut dapat menimbulkan ketakutan maupun keresahan bagi masyarakat Indonesia.

“…perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan kesatu yaitu pasal 15 juncto pasal 11 juncto pasal 7 dan dakwaan kedua yaitu pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.” Lanjut Juwita.

Di persidangan terdakwa sempat mengutarakan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum yang dinilai memaksakan kehendak agar dirinya tetap bersalah. Hakim Mas’ud yang memimpin persidangan menyarankan terdakwa untuk mengungkapkan hal tersebut dalam pembelaan nanti. Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dijadwalkan akan menyampaikan Nota Pembelaan pada Senin 22 Juni 2015 yang akan datang.

IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : MUHAMMAD ARIES RAHARDJO alias AFIEF ABDUL MADJID
alias AFIEF alias ABU RIDHWAN
Tempat lahir : Pacitan
Umur/tanggal lahir : 63 Tahun / 26 April 1952
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Semen Romo Gg Melon No. 06 Rt.06 Rw.21 Kelurahan
Cemani Kecamatan Grogol Sukoharjo.
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru Agama/Penceramah
Pendidikan : Istitut Pendidikan Darusalam Gontor (setingkat D3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *