• April 25, 2024 2:56 am

Tujuh Pendukung ISIS Didakwa Terorisme

ByRedaksi PAKAR

Oct 14, 2015

Setelah ditunda pada 8 Oktober lalu, sidang tujuh terdakwa pendukung ISIS akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 12 Oktober 2015 kemarin. Jaksa Penuntut Umum dari Satgas Kejahatan Lintas Negara dan Terorisme Kejaksaan Agung secara bergantian membacakan surat dakwaan para pendukung pergerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).

Sidang pertama yang digelar atas nama terdakwa Helmi Alamudi, dilanjutkan berturut-turut Abdul Hakim, Ahmad Junaedi, Aprimul, M. Fachri, Ridwan Sungkar dan Koswara. Sidang dilaksanakan dan dipimpin secara marathon oleh formasi hakim yang terdiri dari Achmad Fauzi, Moch. Arifin dan Syahlan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme…” demikian Jaksa Christina saat membacakan dakwaan untuk Helmi Alamudi.

Semua terdakwa dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diantara mereka secara bervariasi ada juga yang dilapis dengan pasal 13 huruf c, Undang-undang Pendanaan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“…variasi dakwaan tentu saja tergantung dengan perbuatan terdakwa… misalnya Helmi yang ikut berlatih militer maka oleh Jaksa dikaitkan dengan pasal 15 jo 7… setelah kembali Helmi ikut mengumpulkan dana maka dilapis oleh Jaksa dengan pasal dalam Undang-undang Pendanaan Terorisme…” Adhe Bhakti peneliti PAKAR menjelaskan.

Abdul Hakim, Ridwan Sungkar dan Ahmad Junaedi yang pernah berlatih militer di kamp pelatihan milik ISIS, didakwa dengan pasal 15 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Khusus untuk Sungkar dan Junaedi Jaksa menambahkan pasal 13 huruf c masih undang-undang yang sama.

“…ancaman maksimal untuk pasal 7 undang-undang terorisme adalah pidana seumur hidup, sedangkan untuk pasal 13 maksimal 15 tahun…” Adhe menerangkan mengenai ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh para terdakwa.

Aprimul dan Koswara yang berperan sebagai fasilitator keberangkatan warga Indonesia yang hendak hijrah ke Suriah, selain dijerat dengan pasal 15 juncto 7 dan 13a Undang-undang Terorisme, juga dijerat dengan pasal 5 dan pasal 4 Undang-undang nomor 9 tahun 2013 tentang Pendanaan Tindak Pidana Terorisme karena mengumpulkan sejumlah dana yang kemudian digunakan untuk membantu ihwan yang hendak berangkat ke Suriah.

Sedangkan Tuah Febriwansyah alias M. Fachri didakwa dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik selain didakwa dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

M. Fachri adalah pengelola blog Al-Mustaqbal.net yang kontennya dianggap bermuatan negatif karena bersifat radikal terorisme serta mengandung kekerasan yang berdampak negatif terhadap masyarakat.

Menanggapi dakwaan terhadap kliennya Helmi Alamudi, pengacara Miftahul Arif dari Tim Pengacara Muslim menyampaikan keberatannya “…kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa…” Arif menyatakan sikap Penasehat Hukum di muka persidangan.

Berbeda dengan Helmi, enam terdakwa lain yang didampingi oleh Asludin Hatjani tidak menanggapi dakwaan Jaksa dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. “…kami akan berupaya agar dakwaan terkait ISIS dapat dibantah dipersidangan sehingga tidak perlu menunda-nunda lagi, tinggal pembuktian di persidangan…” jelas Asludin.

Selain ketujuh terdakwa, dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar persidangan empat pendukung ISIS lainnya yaitu Muhammad Basri, Robby Risa Putra, Daeng Stanza dan Ajis Hermawan. Berkas Basri dan Robby bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan tinggal menunggu penetapan hari sidang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *