PREDATOR seksual Herry Wirawan atas kejahatannya rudapaksa 13 santriwati telah mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai terdapat putusan pengadilan yang rancu yakni pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tidak bisa dibebani restitusi korban dari pelaku.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengeluarkan putusan memberikan penjara seumur hidup bagi pelaku Herry Wirawan, sebanyak 9 anak dari para korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, dan membayar restitusi yang dibebankan kepada KemenPPPA.
Dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Mudzakkir menilai KemenPPPA tidak bisa dibebani restitusi seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut karena posisi dan KemenPPPA bukan di pihak ketiga.
“Restitusi dibebankan kepada terdakwa atau terpidana dan pihak ketiga. Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak yang ikut bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian bagi korban,” kata Mudzakkir kepada Media Indonesia, Kamis (17/2).
Dirinya mencontohkan posisi pihak ketiga yakni ketika seorang sopir dari korporasi yang menimbulkan kerugian bagi korban maka sopir selaku terdakwa atau terpidana, dan pihak ketiga yaitu korporasi di tempat pelaku bekerja dapat dibebani restitusi.
Seharusnya, menurut Mudzakkir, restitusi yang tepat yakni dibebankan kepada terpidana dengan menyita harta kekayaannya untuk menjamin kelangsungan hidup korban dan anaknya sampai dewasa atau hidup mandiri.
Jika masih kurang bisa dicari harta kekayaan lain yang dimiliki oleh terpidana untuk membayar restitusi.
KemenPPPA bisa mengambil langkah dengan mendapat pengakuan keberatan ke pengadilan sebelum dilakukan eksekusi sebagai pihak ketiga terhadap kesalahan putusan pengadilan.
“Ini mirip dengan kasus korupsi terhadap barang yang disita dan dinyatakan dirampas untuk negara kepada pihak ketiga dapat ajukan keberatan ke pengadilan yang bersangkutan karena memiliki itikad baik dalam memperoleh harta kekayaan yang disita tersebut misal jual beli yang sah,” jelasnya.
Baca juga: KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung di Kasus Predator Seksual HW
Selain itu KemenPPPA juga tidak bisa dibebani kompensasi karena tidak ada kelalaian dari negara.
“Sementara KemenPPPA tidak dapat dibebani restitusi. Tentang kompensasi juga tidak bisa dibebankan kepada KemenPPPA karena tidak ada hubungan dengan tindak pidana yang ditimbulkan korban,” ungkapnya.
Dalam Pasal 1 Ayat (10) UU 31/2014 disebutkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
“Kompensasi menjadi tanggung jawab negara ketika negara ikut bersalah atau hal yang tidak bisa melindungi para korbannya seperti terorisme, kejahatan HAM dalam hal ini pejabat negara menjadi pelakunya dengan cara menyalahgunakan jabatannya,” jelasnya.
Mudzakkir melanjutkan jika dalam kasus ini ada unsur negara yang abai pada hal sudah ada aturan yang mengaturnya maka negara ikut disalahkan dan konsekuensinya negara dibebani kewajiban bayar kompensasi.
“Kalau kompensasi, cukup negara abai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” pungkasnya. (A-2)