Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (22/12).
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
“Agenda pendapat dari Penuntut Umum terhadap Eksepsi dari Terdakwa/PH nya,” kata Alex dalam pesan tertulisnya, Selasa (21/12) malam.
Pada pekan lalu, Munarman telah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa di muka sidang. Munarmas terisak saat membacalan beberapa paragraf pertama eksepsinya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa dan berharap orang yang memfitnahnya diazab.
“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT,” ujar Munarman di PN Jaktim, Rabu (15/12).
Pada eksepsi tersebut, Munarman juga menyebut tindakannya menghadiri acara baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat pada 6 Juli 2014 tidak melanggar hukum.
Sebab, saat itu PBB belum menerbitkan resolusi mengenai ISIS sebagai organisasi teroris. Selain itu, PN Jakpus juga baru menerbitkan penetapan ISIS sebagai organisasi teroris pada 11 Oktober.
“Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana,” kata Munarman.
Ia juga mengatakan bahwa jika ia teroris, maka Presiden RI Joko Widodo, Jusuf Kalla, mantan Kapolri Tito Karnavian, dan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sudah pindah ke alam lain. Sebab, mereka menghadiri acara Aksi 212 di Monas pada 2016.
Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” ujar Munarman.
Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.
Dakwaan dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).
“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
(iam/kid)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Sidang Munarman Kembali Digelar di PN Jaktim Pagi Ini