• May 8, 2026 11:10 pm

Komisi I DPR Penanganan Ekstremisme Harus Berlandaskan Demokrasi dan HAM

Komisi I DPR: Penanganan Ekstremisme Harus Berlandaskan Demokrasi dan HAM

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar penanganan ekstremisme tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ditekankan guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah.

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2028.

“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Waspadai Potensi Multitafsir dan Labelisasi

TB Hasanuddin menyoroti sejumlah poin dalam lampiran Perpres tersebut yang dinilai berisiko memunculkan labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Fokus utamanya tertuju pada lima faktor pemacu ekstremisme yang disebutkan dalam regulasi tersebut, yakni:

  • Potensi konflik komunal (sentimen primordial dan keagamaan).
  • Kesenjangan ekonomi.
  • Perbedaan pandangan politik.
  • Perlakuan tidak adil.
  • Toleransi dalam kehidupan beragama.

Dari kelima poin tersebut, ia memberikan catatan kritis pada aspek kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil. Menurutnya, ketiga poin ini sangat rentan menjadi pasal karet jika tidak dijelaskan secara hati-hati.

“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” tegas legislator bidang pertahanan tersebut.

Kritik Bukan Ekstremisme

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa protes masyarakat akibat ketimpangan ekonomi seharusnya dijawab dengan kebijakan pemerataan dan perlindungan sosial, bukan pendekatan keamanan. Ia memperingatkan agar negara tidak memberikan label “bibit ekstremisme” kepada warga miskin yang menuntut keadilan.

Ia juga menyoroti poin perbedaan pandangan politik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.

Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat,” kata TB Hasanuddin.

Implementasi Transparan dan Proporsional

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 sendiri telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Februari 2026. Regulasi ini mengatur pembentukan sekretariat bersama RAN PE untuk menyinkronkan pelaksanaan kebijakan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

Tugas sekretariat tersebut meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi capaian. TB Hasanuddin meminta pemerintah memastikan implementasi aturan ini dilakukan secara transparan dan proporsional agar tidak menjadi alat represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi. (Ant/H-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Komisi I DPR Penanganan Ekstremisme Harus Berlandaskan Demokrasi dan HAM” pada 2026-05-08 22:53:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *