RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas tertembak rekannya di Rusun Polri Cikeas, berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Bripda Ignatius, Jajang mengatakan pelaporan tersebut akan dilakukan lantaran terdapat dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Kami sudah koordinasi dengan tim bahwa rencananya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke Mabes juga, rencananya kami akan buat LP. Kami menduga 340, pembunuhan berencana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Jajang menjelaskan dugaan tersebut muncul lantaran pihak keluarga tak percaya jika penyebab kematian Bripda Ignatius hanya karena kelalaian. Apalagi, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, Bripda IMS dan Bripka IG, merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai, orang terlatih, enggak bisa itu diterima seperti itu. Makanya tewasnya Bripda Ignatius ada hal lain di balik semua itu. Kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jajang menyebut berdasarkan kronologi versi polisi disebutkan Bripda IMS sempat menunjukkan senjata api rakitan ilegal milik Bripka IG kepada dua rekannya dalam kondisi magasin tak terpasang. Namun sebelum ditunjukkan ke Bripda Ignatius, Bripda IMS memasangkan magasinnya.
“Tapi kemudian dimasukkan kembali ke dalam tas magasin itu dan ketika korban masuk kamar di situlah terjadi pembunuhan itu. Kami duga ini ada dugaan [pelanggaran KUHP Pasal] 340 itu, perencanaan [pembunuhan] itu,” bebernya.
“Kemungkinan besar laporan ke Bareskrim di tanggal 4 atau 5 Agustus,” imbuh Jajang.
Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas usai terkena peluru senjata api rakitan non organik alias ilegal milik tersangka Bripka IG yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawa menggaku bakal mengonfrontir kedua tersangka untuk mendalami asal usul senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” jelasnya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Keluarga Bripda Ignatius Bakal Lapor Pembunuhan Berencana ke Bareskrim” pada 2023-08-01 12:24:29