• May 1, 2024 12:43 am

Donatur AQI Divonis 10 Tahun Penjara

ByRedaksi PAKAR

Jun 28, 2013

Jakarta – Barka Nawa Saputra, penyandang dana kelompok teroris al-Qaidah Indonisi, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Sigit, Barka terbukti bersalah karena terbukti berperan sebagai penyandang dana bagi kelompok al-Qaidah Indonisi pimpinan Badri Hartono, yang juga divonis hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Barka juga terbukti memiliki dan menyimpan bahan peledak untuk tindakan terorisme.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 9 UU Terorisme,” ujar Sigit di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/06).

Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim meminta terdakwa berunding dengan kuasa hukum. Setelah berunding dengan kuasa hukum Akhyar, terdakwa menyatakan tidak menyatakan banding.

“Kami tidak akan mengajukan banding yang mulia,” ujar Barka.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan 4 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Published in Suaraindonesia.co on 27 June 2013 | Berlianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *