• April 25, 2024 8:29 pm

Akademisi sebut perlu regulasi tanggulangi radikalisme di kampus

ByRedaksi PAKAR

Jun 5, 2022
Akademisi sebut perlu regulasi tanggulangi radikalisme di kampus
Jakarta (ANTARA) – Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Weda Kupita menilai perlu adanya regulasi yang mampu menindak tegas oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme di kampus.

“Karena regulasi yang sekarang sudah ada seperti yang saya sampaikan tadi itu bahwa belum bisa memenuhi sebagai suatu standar untuk penanggulangan paham-paham radikal tadi itu, jadi belum ada regulasinya,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu dalam siaran pers Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (PMD BNPT), Sabtu.

Menurut dia, hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum dalam rangka menertibkan oknum penyebar narasi radikal terutama di lingkungan kampus.

“Hal itu membuat aparat yang berwenang itu seperti gamang atau ragu ragu, karena dia tidak ada payung hukumnya dalam hal paham radikalisme yang bertentangan dengan pancasila ini, itu yang pertama,” jelasnya.

Baca juga: BNPT: Politisasi agama bisa picu radikalisme dan terorisme

Kedua, katanya, dengan memberikan kewenangan bertindak dari aparat pemerintah ketika menghadapi suatu kondisi atau peristiwa yang konkrit yang harus segera ditangani seperti halnya radikalisme, melalui kewenangan diskresi.

“Maka aparat pemerintah itu sebetulnya diberi suatu kewenangan bebas, yang mana harus tetap wajib melaksanakan atau menangani suatu peristiwa konkret tersebut untuk bisa ditangani yaitu dengan cara menggunakan diskresi,” ujarnya.

Namun demikian, terkait sebaran radikalisme di lingkungan kampus, dirinya setuju jika memang harus ada lembaga internal yang menengarai merebaknya paham-paham radikalisme intoleran dan terorisme di lingkungan kampus. Hal ini guna menjadikan perguruan tinggi sebagai rumah yang nyaman untuk mengembangkan sikap moderat dan toleran.

Ia juga menilai kampus sudah sewajarnya harus mampu memetakan kelompok mahasiswa yang rentan maupun sudah terpapar paham-paham radikal, intoleran dan terorisme serta bagaimana paham tersebut bisa masuk ke lingkungan kampus.

“Pihak kampus harus mengetahui mahasiswa tersebut bisa terpapar melalui kelompok-kelompok seperti apa yang kemudian seharusnya bisa diwaspadai. Seharusnya kampus bisa memetakan hal tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Pengamat sebut radikalisme di kampus jadi tanggung jawab semua pihak

Hal ini menurutnya terkait dengan menjaga kepercayaan masyarakat khususnya para orang tua untuk menyekolahkan putra-putri mereka di lembaga pendidikan atau institusi yang terbaik.

“Hal tersebut tentunya perlu dilakukan agar para orang tua atau publik nantinya percaya dan tidak ragu bahwa perguruan tinggi atau kampus itu benar benar sebuah lembaga pendidikan yang aman dan nyaman untuk mengembangkan sikap mahasiswa yang memiliki pandangan wawasan moderat dan toleran,” jelas Weda.

Ia juga menilai perlu adanya kedekatan pihak kampus kepada unit kegiatan mahasiswa yang ada di dalam lingkungan kampus untuk bisa mendeteksi potensi terpaparnya paham-paham yang menyimpang tersebut di kalangan mahasiswa.

Selain itu, ia berharap kampus dapat meningkatkan kesadaran guna mewaspadai lingkungannya digunakan sebagai sarana menyebarkan paham radikal dan terorisme yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Tentunya yang perlu ditingkatkan kemudian adalah bagaimana cara jajaran pimpinan kampus itu mewaspadai jangan sampai kampus itu dijadikan sebagai suatu sarana untuk berkembang biaknya paham radikal, terorisme dan intoleransi,” kata Weda.

Baca juga: Akademisi: Tidak semua orang radikal menjadi tertutup pada masyarakat

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber: Antara News | Akademisi sebut perlu regulasi tanggulangi radikalisme di kampus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *