• April 23, 2024 1:02 pm

Pelaku Penembakan di Buffalo Didakwa Lakukan Aksi Terorisme Domestik

REMAJA kulit putih yang dituduh melakukan aksi penembakan yang menewaskan 10 warga kulit hitam di sebuah supermarket di Negara Bagian New York, Rabu (1/6), didakwa melakukan aksi terorisme domestik.

Payton Gendron, 18, juga diganjar dengan 10 dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

Dalam 25 dakwaan yang ditetapkan jaksa, Gendron disebut termotivasi oleh kebencian ketika dia membunuh delapan orang dan melukai tiga orang lainnya dalam penembakan massal di Tops Friendly Market, Buffalo, bulan lalu.

Baca juga: Massa Desak Pemerintah AS Batasi Izin Penggunaan Senjata Api

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Gendron mencakup upaya pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

Gendron akan dihadirkan di pengadilan untuk mendengarkan dakwaan-dakwaan itu pada Kamis (2/6) pukul 14.00 waktu setempat atau pukul 21.00 WIB.

Gendron menghadapi dakwaan pembunuhan untuk setiap korban yang tewas, yang berusia antara 32 dan 86 tahun.

Undang-Undang Terorisme Domestik New York, yang mulai berlaku pada 2020, memiliki vonis maksimal penjara seumur hidup.

Pria yang mengaku sebagai white supremacist itu disebut merencanakan aksinya, beberapa bulan sebelumnya, dengan target supermarket itu karena mayoritas warga yang berbelanja di sana berkulit hitam.

Dalam aksi penembakannya, Gendron menggunakan senapan serbu AR-15 dan menyiarkan langsung aksinya itu di internet.

Aksi Gendron pada 14 Mei serta aksi penembakan di SD di Uvalde, 10 hari kemudian, yang menewaskan 19 anak dan dua guru, membuat desakan untuk pengaturan kepemilikan senjata api di Amerika Serikat (AS) semakin menguat. (AFP/OL-1)


Sumber: Media Indonesia | Pelaku Penembakan di Buffalo Didakwa Lakukan Aksi Terorisme Domestik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *