• April 20, 2024 7:35 pm

Survei Kumham: 80 Persen Setuju Hukuman Mati, Kecuali untuk Teroris

Wamenkumham menyebut 80 dari 100 responden yang disurvei setuju hukuman mati, namun sekitar 60 orang menolak saat hukuman mati ditujukan pada teroris.
Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) menyebut 80 persen dari 100 responden yang mereka survei setuju dengan aturan pidana mati. Namun, tak semuanya setuju ketika hukuman mati itu diberlakukan kepada teroris.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej mengatakan jumlah yang tak setuju hukuman mati diberlakukan kepada teroris adalah tiga per empatnya atau 60 persen dari 80 persen yang setuju.

“Anda bisa bayangkan dari 80 persen yang setuju hukuman mati itu tidak setuju teroris dijatuhi pidana mati. Hanya 20 persen yang setuju [teroris dihukum mati],” kata Eddy dalam diskusi daring, Selasa (24/5).

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa persoalan pidana mati bukan hanya persoalan hukum. Ia menyebut pidana mati juga berkaitan dengan persoalan religi dan sosial.

“Ada persoalan religi di sini, ada persoalan politik dan sosial kemasyarakatan,” kata dia.

Dengan alasan itu, kata dia, Indonesia mengaku mengambil jalan tengah sehingga dalam RKUHP pidana mati dimasukkan ke dalam khusus.

“Bukan pidana pokok atau tambahan,” ujarnya.

Eddy menyebut jika mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terpidana mati diberi waktu masa percobaan. Dalam jangka waktu tertentu, hukuman terpidana masih bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau sementara.

“Dia memberikan waktu untuk perubahan pidana mati ke pidana seumur hidup/ sementara waktu adalah 10 tahun. Artinya apa? Saya ingin mengatakan pada teman-teman bahwa rumusan 10 tahun itu merujuk pada putusan MK,” jelas dia.

Eddy mengakui bahwa pidana mati menuai pro dan kontra, bahkan di kalangan aktivis. Meski begitu, ia mengklaim Indonesia telah mengambil jalan tengah yang pas dengan tetap memberlakukan dan memberi masa percobaan sebagaimana tertuang dalam RKUHP.

“Di dalam RKUH adalah hukuman mati yang Indonesian way lah,” ujarnya.

Dalam draf RKUHP terakhir yang dapat diakses publik, hukuman mati diatur dalam Pasal 64, 67, 98. Dalam pasal itu dikatakan bahwa pidana mati tidak lagi masuk ke dalam pidana pokok melainkan pidana khusus.

Kemudian dalam pasal 100-1001 RKUHP dijelaskan mekanisme atau kumulasi perubahan bentuk hukuman dari pidana mati menjadi pidana jenis lain dalam hal terpidana mati, tidak dieksekusi setelah 10 tahun masa percobaan dalam deret tunggu.

(wis)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Survei Kumham: 80 Persen Setuju Hukuman Mati, Kecuali untuk Teroris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *