SALAH satu kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi tiga kabupaten. Karena itu, diskusi pakar digelar oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI di ruang rapat Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Jakarta, Jumat (22/4).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua pembicara, yakni anggota DPD RI Dapil Sulteng Muhammad J Wartabone dan Akademisi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan untuk memaparkan kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dua kabupaten di Sulteng.
“Kabupaten yang akan dimekarkan adalah Parigi Moutong, menjadi Kabupaten Tomini Raya dan Kabupaten Moutong. Olehnya, kami telah menyusun kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru untuk dua wilayah tersebut,” ujar Muhammad Wartabone melalui sambungan telepon kepada MI, Jumat (22/4).
Kajian tersebut disampaikan dalam rangka penyusunan konsep awal naskah akademik (NA) dan draft RUU tentang pemekaran kabupaten di Sulteng. Dalam kajiannya, Muhammad Wartabone mengurai urgensi pembentukan RUU tentang pembentukan Kabupaten Tomini Raya dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, dihadapan perancang UU, peneliti, dan tenaga ahli dari Badan Legislasi DPR RI.
Muhammad Wartabone menilai pemekaran wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) didasarkan dengan pertimbangan bahwa rentang kendali pemerintah daerah dengan masyarakat akan semakin dekat, pelayanan publik dapat lebih optimal, mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, dan kualitas SDM di daerah akan terwujud.
Muhammad Wartabone juga menyebut potret Kabupaten Parimo yang merupakan bagian dari wilayah Sulawesi Tengah, memiliki letak yang strategis, tepat di jantung Pulau Sulawesi dan dilintasi jalur Trans Sulawesi serta berada di sebagian besar kawasan Teluk Tomini, yang merupakan teluk terbesar di dunia. Luas Kabupaten Parimo mencapai 6.231 kilometer persegi dengan panjang garis pantai sejauh 472 km, dengan jumlah penduduk 421.234 jiwa.
“Dengan kondisi itu, tentu menghadirkan rentang kendali pemerintah daerah ke masyarakat sedemikian jauh, sehingga pelayanan publik menjadi belum optimal,” tuturnya.
Dalam materi tertulisnya, Muhammad Wartabone juga mengurai berdasarkan kajian Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, terhadap rencana pemekaran Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, dalam perspektif kepentingan pertahanan nasional. Keberadaan Kabupaten Parimo yang memiliki teluk terbesar di dunia secara bersinergi, terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mempersiapkan diri sebagai pintu gerbang kawasan Asia Pasifik di era globalisasi.
Baca juga: Ancaman Teroris Mengganggu Kinerja Petani Kopi di Parigi Moutong
Hal itu dinilai tidak berlebihan jika dihadapkan pada kepentingan pertahanan negara dengan dimekarkannya Kabupaten Parimo. Skenario yang paling mungkin dihadapi TNI ke depannya, letak geografis Kabupaten Parimo dari arah utara masih dihadapkan pada fenomena yang mengubah dan menjadi ancaman berlarut, diantaranya permasalahan Blok Ambalat yang belum terselesaikan. Hal itu dapat menjadi konflik bersenjata antarnegara. Sehingga jika dihadapkan dengan prediksi ancaman tersebut, wilayah Kabupaten Parimo memiliki kemampuan menyiapkan fasilitas sebagai pangkalan aju seperti kekuatan TNI AL yang ada di wilayah Tomini Raya dan kekuatan TNI AU yang ada diwilayah Moutong.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan jika ditinjau dari perspektif kepentingan pertahanan negara, dan mewadahi aspirasi masyarakat, pemekaran wilayah Kabupaten Parigi Moutong menjadi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Parigi, DOB Kabupaten Tomini Raya dan DOB Kabupaten Moutong, menjadikan rentang kendali pemerintah dengan masyarakat semakin dekat.
Kondisi tersebut, menurut Wartabone, akan mendorong pencepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan terwujudnya kualitas sumber daya manusia di daerah. Hal tersebut merupakan kekuatan mendasar yang harus diwujudkan dalam mendukung kepentingan pertahanan negara. Selain itu, tentunya akan mewujudkan sinergitas kepentingan pertahanan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain urgensi pembentukan, Muhammad Wartabone juga menguraikan secara jelas dan dan logis mengenai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tujuan yang akan diwujudkan dari pemekaran Kabupaten Parimo dalam diskusi pakar, terkait penyusunan NA dan Draft RUU tentang pemekaran Kabupaten Parimo di Sulteng.(OL-5)