• April 19, 2024 10:35 am

Terbukti melakukan tindak pidana terorisme, Munarman divonis tiga tahun penjara

ByRedaksi PAKAR

Apr 6, 2022

Personel kepolisian berjaga saat sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Sumber: Antara News | Terbukti melakukan tindak pidana terorisme, Munarman divonis tiga tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *