• October 15, 2024 7:49 am

LPSK serahkan Rp7,4 miliar dana kompensasi korban terorisme masa lalu

ByRedaksi PAKAR

Feb 22, 2022
LPSK serahkan Rp7,4 miliar dana kompensasi korban terorisme masa lalu
Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyerahkan kompensasi bagi 46 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta senilai Rp7,4 miliar.

“46 korban penerima kompensasi ini merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT,” kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: LPSK tuntas bayarkan kompensasi bagi 9 WNA korban terorisme masa lalu

Seluruh penerima kompensasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima kompensasi dari negara. Penerima merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia yang terdiri dari sembilan ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang dan tiga korban luka ringan.

Penerima adalah korban dari peristiwa terorisme dengan sejumlah kejadian di antaranya bom Bali I, bom Bali II, peristiwa di Kedutaan Besar Australia, kejadian di Gebang Rejo Poso, bom Kampung Melayu, bom JW Marriot, penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, bom MH Thamrin dan beberapa peristiwa penyerangan terorisme lainnya.

Baca juga: LPSK serahkan kompensasi Rp3,4 miliar bagi korban terorisme di Jateng

Ia menyebutkan total 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, termasuk WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

Secara keseluruhan, nilai kompensasi untuk 355 orang korban terorisme masa lalu sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sementara, dua orang lagi yang menerima kompensasi segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Anggota DPR harap pembayaran kompensasi korban terorisme dipercepat

Penyerahan kompensasi merupakan implementasi UU Nomor 5/2018 dan PP Nomor 35/2020. Sejak undang-undang tersebut lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Achmadi.

Baca juga: LPSK jamin bayar kompensasi 413 korban terorisme tuntas akhir tahun

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber: Antara News | LPSK serahkan Rp7,4 miliar dana kompensasi korban terorisme masa lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *