PADA 25 Januari 2022 lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memastikan salinan dokumen perjanjian tersebut kini telah diberikan kepada Kemenkumham untuk diproses selanjutnya.
Baca juga: Kemenkumham Tunggu Salinan Dokumen Perjanjian Ekstradisi dari Kemenlu
“Salinan dokumen ekstradisi sudah ada di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional,” kaya Faiz saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (11/2).
Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut tentang rencana pembahasan perjanjian tersebut dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Faiz menuturkan bahwa Kemenkumham yang akan menyiapkan izin prakarsa.
“Sepengetahuan saya kementerian/lembaga pengampu, unit di atas yang akan menyiapkan izin prakarsa,” tandasnya. (OL-4)