MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyusun daftar nama buronan di luar negeri.
Sejumlah nama akan dijadikan target ekstradisi pemulangan ke Indonesia. Daftar nama buronan tersebut disusun sambil menunggu proses penuntasan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Baca juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Menkumham: Permudah Kejar Obligor BLBI
“Aparat penegak hukum sudah mulai membuat daftar-daftar yang dapat diminta ekstradisi, sambil menunggu proses ratifikasi yang kita lakukan. Mudah-mudahan ini bisa kami tindak lanjuti,” ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen, Rabu (2/2).
Pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri telah mengajukan izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo terkait percepatan proses ratifkikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Dukungan percepatan ratifikasi juga datang dari lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
“KPK beri respons yang positif dan meminta agar ini bisa segera kita tindak lanjuti,” jelas Yasonna.
Baca juga: DPR: Pernyataan BNPT Ratusan Pesantren Terafiliasi Teroris Pancing Polemik
Kepada anggota dewan, Yasonna memaparkan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura merupakan sebuah pencapaian jangka panjang selama 25 tahun. Perjanjian ekstradisi yang baru, lanjut dia, masa retroaktif diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun.
Hal itu sesuai dengan pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tentunya setelah proses ratifikasi selesai, ekstradisi akan menjadi tugas para aparat penegak hukum,” tandasnya.(OL-11)