Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme selanjutnya.
Hal ini hakim sampaikan sesaat sebelum menutup sidang perdana perkara nomor 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim yang menjerat Munarman.
“Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan,” kata Hakim PN Jaktim di ruang sidang, Rabu (1/12).
Sebelumnya, sidang perdana Munarman diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dan terdakwa dengan Jaksa. Mereka protes karena Munarman mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Persidangan hari ini di dalam penetapan saya baca ini penetapannya ini penetapan offline, sidang normal artinya,” kata Munarman.
Terkait keberatan ini, Jaksa menyatakan akan mengikuti keputusan hakim. Meski demikian, Jaksa tetap meminta agar pembacaan dakwaan yang telah diagendakan hari ini dilaksanakan.
Namun, Majelis Hakim PN Jaktim menolak permintaan Jaksa dengan alasan harus memutuskan permohonan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
“Belum bisa ya karena ada permohonan jadi kita harus putuskan dulu ini permohonan. Cukup ya untuk perkara ini kita tutup,” kata Hakim.
Sebagai informasi, Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.
PN Jaktim kemudian memastikan perkara Munarman akan disidangkan pada 1 Desember 2021 secara daring.
(iam/bmw)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Selanjutnya