Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut perkara dugaan tindak pidana terorisme yang yang menjeratnya merupakan fitnah besar dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal ini Munarman sampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada persidangan tersebut, Munarman mengikuti persidangan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya melalui sambungan virtual.
“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya, tidak sesuai dengan kenyataan, dengan diri saya,” kata Munarman, Rabu (/12).
Mulanya, Munarman dan beberapa kuasa hukumnya menyampaikan keberatan karena hanya menerima berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa. Mereka lantas menyampaikan protes dan meminta majelis hakim PN Jaktim agar memerintahkan Jaksa memberikan BAP saksi lainnya.
Namun, Hal ini ditolak oleh Jaksa dengan alasan perkara tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana terorisme dan mereka berkepentingan melindungi saksi dan korban.
Jaksa juga mengatakan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur beberapa hal yang membuat mereka tidak bisa membagikan BAP saksi kepada terdakwa.
“Nah mengingat bahwa berkas perkara ini juga terdapat identitas dari para saksi, maka kami agak keberatan untuk memberikan seluruh copy-an dari berkas perkara,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jaktim.
Menanggapi hal ini, Munarman lantas menyarankan kepada majelis hakim agar bagian identitas saksi pada BAP tersebut bisa ditutupi saat difoto copy.
Menurut Munarman, hal itu merupakan satu bentuk kompromi teknis dalam sidang. Secara azas prinsipnya, kata Munarman, diberikan perlindungan terhadap saksi saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa foto copy ditutup,” ujar Munarman.
Munarman juga mengatakan meskipun identitas saksi pada berkas BAP ditutupi, ia sudah mengetahui beberapa identitas saksi tersebut. Sebab, saat pihak kepolisian melakukan rekonstruksi pada tahap penyidikan, saksi-saksi terkait saat ini sudah menjadi terdakwa.
Ia lantas mempertanyakan perlindungan apa yang mesti diberikan kepada saksi-saksi tersebut karena mereka sedang ditahan di penjara.
“Mau dilindungi apalagi orang mereka di penjara juga kok. Yang dilindungi saksi-saksi yang mana? Kalau saksi-saksi yang di luar oke silakan tapi saya tetap minta BAP-nya silakan ditutup identitas mereka,” kata Munarman.
Menurut Munarman, BAP saksi merupakan berkas yang penting untuk pembelaan diri yang akan ia lakukan. Sebab, ia merasa difitnah telah melakukan dugaan tindak pidana terorisme.
“Untuk saksi-saksi yang sama-sama sebagai tersangka atau terdakwa itu saya minta diberikan BAP-nya karena saya sangat berkepentingan dengan perkara ini untuk pembelaan diri saya karena kasus saya ini adalah fitnah besar,” tutur Munarman.
Sebelumnya PN Jaktim menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sebagai informasi, Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.
(iam/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Munarman di Sidang Dugaan Terorisme: Kasus Ini Fitnah Besar