• March 29, 2024 4:41 pm

Hakim PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan di Sidang Munarman

Majelis hakim PN Jaktim menunda pembacaan dakwaan dalam sidang Munarman, karena dari pihak terdakwa dan pengacaranya keberatan dihadirkan secara daring.
Jakarta, CNN Indonesia —

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Penundaan pembacaan dakwaan pada sidang Munarman itu karena terdakwa keberatan agenda itu gelar secara daring.

Sebagai informasi, pada sidang perdana di PN Jaktim ini, Munarman hadir secara daring.

Majelis hakim lantas menyatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di PN Jaktim dan akan menjatuhkan penetapan tersebut.

“Kita belum mulai tahap selanjutnya karena ada permohonan masalah offline, dan ini ada permohonan dari penasehat hukum kita akan pertimbangkan dan kita akan jatuhkan penetapannya ya,” kata Hakim PN Jaktim, Rabu (1/12).

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar sidang Munarman tetap dilanjutkan agar mereka bisa membacakan dakwaan dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa.

“Kami mohon majelis hakim kami tetap jika berkenan sidang ini dilanjut untuk kami bisa bacakan dakwaan,” kata Jaksa.

Namun, Majelis Hakim PN Jaktim menolak permintaan Jaksa. Sebab, hakim harus memutuskan terlebih dahulu permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Hakim lantas menyatakan sidang perdana Munarman ditutup dan hakim akan menjatuhkan penetapan satu minggu ke depan.

“Belum bisa ya karena ada permohonan jadi kita harus putuskan dulu ini permohonan. Cukup ya untuk perkara ini kita tutup,” kata Hakim.

“Baik sidang berikutnya insyaallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan,” kata Hakim sebelum mengetuk palu sidang.

Sebelumnya kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan karena kliennya tidak dihadirkan secara langsung di PN Jaktim dalam sidang perdananya. Beberapa kuasa hukum Munarman kemudian berdebat dengan Jaksa.

Pada kesempatan tersebut, Munarman juga turut menyampaikan keberatan karena hanya mengikuti sidang secara online. Sementara, penetapan sidang yang ia dapatkan menyatakan sidang digelar secara normal.

Sebagai informasi, Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara. Sidang Munarman pun digelar secara daring pada 1 Desember ini.

(iam/kid)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Hakim PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan di Sidang Munarman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *