• April 19, 2024 3:15 am

Panglima: Aturan baru Soal Teknis Pemeriksaan Hukum Prajurit TNI Sesuai UU

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan penerbitan Surat Telegram (ST) bernomor : ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tidak mengganggu proses pemeriksaan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana. Salah satu isi surat telegram itu meminta aparat penegak hukum tak sembarangan memeriksa anggota TNI.

“Sama sekali kita menutup pemeriksaan, tidak,” kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Andika mengatakan surat telegram itu hanya mengatur hal teknis. Pemeriksaan prajurit TNI, kata dia, ada mekanismenya. Andika menegaskan proses hukum prajurit diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, dia belum mau bicara banyak soal telegram itu. Dia mengaku akan mengecek terlebih dahulu isi lengkap surat telegram tersebut. “Saya harus cek dulu, tapi kalau soal proses hukum memang sudah lama ada di undang-undang, jadi kami juga memiliki prosedur karena diatur undang-undang, dan peradilan. Saya harus cek lagi dan saya harus ikuti peraturan perundangan,” ungkap jenderal TNI bintang empat itu.

Baca juga: Anggota MUI jadi Terduga Teroris, Mahfud MD : Pemerintah akan Terus Kerja Sama dengan MUI

Surat Telegram Panglima TNI itu ditandatangani Kasum TNI, Letjen Eko Margiyono atas nama Panglima. Ada empat penegasan Panglima terkait proses hukum anggota dalam surat telegram tersebut.

Salah satunya, pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atas suatu peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan. Kemudian, prajurit TNI yang memberikan keterangan kepada aparat dapat dilakukan di satuannya atau di kantor aparat penegak hukum dengan pendampingan oleh perwira hukum atau perwira satuan.(OL-4)


Sumber: Media Indonesia | Panglima: Aturan baru Soal Teknis Pemeriksaan Hukum Prajurit TNI Sesuai UU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *