WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menyayangkan wacana yang dikembangkan sejumlah kalangan untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca ditangkapnya salah satu pengurusnya, Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Menurutnya, tuntutan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sesuatu yang berlebihan dan tidak rasional. “Seperti banyak jawaban yang diberikan oleh para tokoh masyarakat, pimpinan ormas, pimpinan negara, tuntutan itu memang sangat tidak rasional. Saya sependapat itu dengan pendapat para tokoh itu,” tegas Ma’ruf dalam keterangan persnya, hari ini.
Ma’ruf menyebutkan, apabila ada masalah di dalam sebuah organisasi, maka yang harus segera dibenahi adalah masalahnya, bukan pembubaran organisasi. “Jangan karena satu orang, namanya penyusupan di mana-mana ada penyusupan itu. Jadi, bukan rumahnya yang dibakar tapi ya tikusnya itulah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, MUI sebenarnya sudah sejak dini melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui fatwa yang menyatakan terorisme sebagai tindakan haram dan bukan jihad. “Fatwa ini kemudian menjadi referensi upaya penanggulangan dan pemberantasan terorisme,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Ma’ruf, MUI pun sudah membuat lembaga yang menanggulangan terorisme di mana dirinya pernah menjadi ketuanya. Saat itu pemerintah baru mempunyai desk terorisme di bawah kemenkopolhukam.
“TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme, menangkal radikalisme, bahkan MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisasi lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” paparnya.
Karena itu, Ma’ruf meminta dilakukannya penegakkan hukum yang adil dan sesuai ketentuan terhadap siapapun yang melakukan tindak kejahatan, termasuk terorisme.
“MUI mendukung supaya penanggulangan atau penindakan terhadap mereka yang terlibat terorisme. Siapapun dia. Walaupun itu misalnya anggota pengurus MUI, kalau dia teroris ya harus [dihukum],” pungkasnya. (OL-4)