• July 10, 2026 4:31 pm
Kemenag Perketat Pengawasan Buku Keagamaan untuk Cegah Intoleransi

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat(Kemenag)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) terus memperketat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam guna mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, hingga terorisme. Upaya tersebut dilakukan melalui proses telaah terhadap buku-buku yang beredar agar isinya selaras dengan ajaran agama, nilai kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan bahwa sejak 2020 hingga 2026 pihaknya telah menelaah ratusan judul buku keagamaan Islam.

“Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” kata Arsad dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Ia menjelaskan, dari total buku yang ditelaah, sebagian besar dinyatakan layak beredar. Namun, masih terdapat sejumlah buku yang memerlukan revisi maupun tidak direkomendasikan untuk diedarkan.

“Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” sambungnya.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Dalam regulasi tersebut, buku keagamaan wajib memenuhi sejumlah standar isi, di antaranya selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, bebas dari unsur diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme. Selain itu, buku juga harus mendorong moderasi beragama serta memastikan kesesuaian kutipan, terjemahan ayat, dan transliterasi kitab suci sesuai ketentuan yang berlaku.

Arsad menegaskan, buku memiliki peran penting dalam membentuk cara berpikir dan sikap masyarakat. Oleh karena itu, setiap buku keagamaan harus memuat substansi yang sesuai dengan ajaran agama yang sahih, kaidah akademik, serta nilai-nilai kebangsaan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong literasi keagamaan menjadi sarana untuk memperkuat nilai kasih sayang, toleransi, persaudaraan, dan moderasi beragama sebagai fondasi menjaga persatuan bangsa.

“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan karena masih ditemukan buku-buku keagamaan yang memuat kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, bahkan radikalisme. Melalui proses telaah tersebut, pemerintah berupaya memastikan buku-buku yang beredar mampu menjadi sarana edukasi yang menanamkan nilai kasih sayang, kebersamaan, serta penghormatan terhadap perbedaan. (P-4)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Kemenag Perketat Pengawasan Buku Keagamaan untuk Cegah Intoleransi” pada 2026-07-10 15:55:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *