• July 9, 2026 9:23 pm

LPA Mataram Tanggulangi Tagihan BPJS Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB

LPA Mataram Tanggulangi Tagihan BPJS Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi.(Dok. Antara)

LEMBAGA Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan telah menanggulangi seluruh tagihan BPJS Kesehatan bagi dua santri yang menjadi korban pembakaran di sebuah pondok pesantren. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak kesehatan anak yang menjadi korban kekerasan.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya kini berstatus sebagai penjamin atas biaya pengobatan dua dari tiga santri yang terdampak peristiwa tragis tersebut. Saat ini, LPA masih menunggu rincian total tunggakan dari pihak RSUD Praya untuk diselesaikan.

“Untuk total tunggakannya masih menunggu tagihan dari RSUD Praya,” ujar Joko di Mataram, Kamis (9/7).

Kontradiksi Aturan Jaminan Kesehatan

Joko menyoroti adanya kontradiksi dalam implementasi Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Secara spesifik, Pasal 52 huruf r menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Namun, Joko menekankan adanya frasa lanjutan yang menyebutkan pengecualian bagi mereka yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain dari pemerintah pusat atau daerah.

Menurut Joko, sejak peristiwa pembakaran terjadi, para korban hanya terdaftar sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan dan tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya. Kondisi ini seharusnya membuat BPJS Kesehatan tetap menanggulangi pengobatan para korban karena tidak ada skema pendanaan lain yang melekat pada mereka saat kejadian.

Rencana Gugatan ke Pengadilan

Ketidakjelasan penjaminan bagi korban tindak pidana ini memicu langkah hukum dari LPA Mataram. Joko menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum guna mendapatkan kepastian bagi para korban kekerasan anak di masa depan.

“Itu dia yang menjadi perhatian kami, sekaligus kami akan menggugat pemerintah dan BPJS ke pengadilan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden agar regulasi jaminan kesehatan tidak justru membebani korban tindak pidana yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara. (Ant/H-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “LPA Mataram Tanggulangi Tagihan BPJS Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB” pada 2026-07-09 20:28:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *